1. Identifikasi Komoditas: Petani dan bank syariah harus mengidentifikasi komoditas yang akan dibeli dalam akad Ba'i Al-Salam, dalam hal ini adalah benih padi.
2. Kesepakatan Harga: Petani dan bank syariah harus menetapkan harga jual benih padi di masa depan. Harga ini harus disepakati oleh kedua belah pihak secara adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
3. Pembayaran Awal: Bank syariah akan memberikan pembiayaan kepada petani untuk membeli benih padi. Petani akan menerima pembayaran awal dari bank syariah sebagai modal untuk membeli benih padi.
4. Pembelian Benih Padi: Petani menggunakan dana yang diterima dari bank syariah untuk membeli benih padi sesuai dengan kesepakatan. Petani memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa benih padi yang dibeli sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang diharapkan.
5. Penyerahan Komoditas: Setelah musim tanam berlalu dan benih padi telah tumbuh, petani akan menyerahkan komoditas (hasil panen) kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan dalam akad Ba'i Al-Salam.
6. Pelunasan Pembiayaan: Bank syariah akan menerima komoditas yang diserahkan oleh petani dan sekaligus melakukan pelunasan pembiayaan yang telah diberikan sebelumnya. Jumlah pelunasan akan sama dengan jumlah pembiayaan awal ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam kasus pembiayaan akad Ba'i Al-Salam, bank syariah bertindak sebagai pembeli komoditas di masa depan dan menyediakan pembiayaan kepada petani untuk memenuhi kebutuhan pembelian. Pembiayaan ini dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk kesepakatan harga yang adil dan pengiriman komoditas yang jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H