Mohon tunggu...
Rauhunt Octavia Ninsy
Rauhunt Octavia Ninsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i really admire somebody who can makes song. they so genius making lyric and melody is not easy :)))

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Syariah: Kebijakan dan Organisasi Penyaluran Dana

11 April 2023   22:00 Diperbarui: 11 April 2023   21:57 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Assalamualaikum wr. wb , Gimana kabarnya kawan-kawan?? Semoga masih kuat dalam menjalani ibadah puasanya ya >< Hari ini kita bakal bahas tentang Kebijakan dan Organisasi Penyaluran Dana di Bank Syariah . langsung aja yuk kita bahas :

Defini Penyaluran Dana

Penyaluran dana adalah proses atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu lembaga atau perusahaan dalam memberikan dana atau sumber daya finansial kepada pihak lain yang membutuhkannya, seperti individu atau organisasi. Penyaluran dana ini dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman, investasi, hibah, atau sumbangan. Tujuan dari penyaluran dana ini adalah untuk membantu penerima dana dalam memenuhi kebutuhan keuangannya atau untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh penerima dana tersebut. Proses penyaluran dana melibatkan berbagai aspek seperti risiko, pengaturan, pengawasan, evaluasi, dan penentuan kriteria penerima dana.

Kebijakan Pokok dalam Penyaluran Dana

Beberapa kebijakan pokok dalam penyaluran dana antara lain:

  1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle): Lembaga keuangan harus memastikan bahwa dana yang disalurkan aman dan dapat dikembalikan dengan bunga yang wajar, dengan mempertimbangkan risiko yang terkait.
  2. Diversifikasi portofolio: Lembaga keuangan harus memperhatikan diversifikasi portofolio, yaitu menyalurkan dana ke berbagai sektor atau jenis investasi agar risiko dapat tersebar dengan baik.
  3. Kepatuhan terhadap regulasi: Lembaga keuangan harus mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku terkait dengan penyaluran dana, termasuk aturan tentang prinsip keuangan yang sehat.
  4. Evaluasi kredit: Lembaga keuangan harus melakukan evaluasi kredit yang cermat dan akurat terhadap calon penerima dana, termasuk penilaian terhadap kemampuan dan kelayakan penerima dana dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan.
  5. Transparansi dan akuntabilitas: Lembaga keuangan harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana, termasuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai tujuan, kebijakan, dan kinerja lembaga dalam penyaluran dana.

Organisasi dan Manajemen Penyaluran Dana

Komite Kebijakan Penyaluran Dana (KKPD) adalah suatu tim atau kelompok yang dibentuk oleh lembaga keuangan untuk membahas dan menetapkan kebijakan terkait penyaluran dana. KKPD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sejalan dengan strategi dan tujuan lembaga keuangan serta memenuhi regulasi yang berlaku.

Tugas dan tanggung jawab dari KKPD antara lain:

  1. Menyusun kebijakan penyaluran dana yang sejalan dengan strategi dan tujuan lembaga keuangan.
  2. Mengevaluasi kelayakan dan risiko dari calon penerima dana.
  3. Memastikan adanya diversifikasi portofolio dalam penyaluran dana.
  4. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  5. Menetapkan prosedur dan sistem pengawasan dalam penyaluran dana.
  6. Menilai kinerja lembaga keuangan dalam penyaluran dana.
  7. Membuat laporan kebijakan penyaluran dana secara berkala.

Dalam menjalankan tugasnya, KKPD biasanya terdiri dari berbagai ahli yang memiliki latar belakang dan pengalaman di bidang keuangan, seperti ahli risiko, ahli investasi, ahli perbankan, dan ahli hukum.

 Organisasi Penyaluran Dana

1. Komisaris

Komisaris pada organisasi penyaluran dana memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan memastikan keberlangsungan operasional organisasi tersebut. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab komisaris pada organisasi penyaluran dana ; Mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam merumuskan strategi dan kebijakan penyaluran dana yang sesuai dengan misi organisasi,Memastikan bahwa organisasi penyaluran dana mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam pengumpulan dan penyaluran dana,Memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara efektif dan efisien dengan melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala, Membantu dalam pengembangan program dan kampanye penggalangan dana untuk meningkatkan pendanaan organisasi, Memastikan bahwa organisasi penyaluran dana memiliki sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang efektif, Mengawasi dan mengevaluasi kinerja direksi dan staf organisasi, Menyusun dan melaksanakan kebijakan remunerasi dan benefit bagi direksi dan staf organisasi.

Dalam menjalankan tugasnya, komisaris harus memiliki integritas yang tinggi, keahlian dan pengalaman di bidang penyaluran dana, serta memiliki pengetahuan tentang aspek hukum dan regulasi yang terkait dengan pengumpulan dan penyaluran dana. Komisaris juga harus mampu bekerja secara independen dan memberikan saran dan masukan yang konstruktif kepada direksi dan staf organisasi.

2. Direksi

Direksi pada organisasi pembiayaan memiliki peran yang penting dalam menjalankan operasional perusahaan dan memastikan tercapainya tujuan perusahaan secara efektif dan efisien. Dewan direksi adalah sekelompok individu yang dipilih oleh pemegang saham perusahaan untuk mewakili kepentingan perusahaan dan memastikan bahwa manajemen perusahaan bertindak atas nama mereka. Mereka biasanya bertemu secara berkala untuk menetapkan kebijakan bagi manajemen dan juga untuk pengawasan perusahaan.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebuah badan independen yang dibentuk oleh lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan yang disediakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. DPS bertanggung jawab atas pengawasan dan penilaian terhadap seluruh produk dan layanan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah.

Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab DPS pada lembaga keuangan syariah:

  1. Meninjau dan menyetujui kebijakan, prosedur, dan produk baru yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.
  2. Memastikan bahwa lembaga keuangan syariah mematuhi standar dan aturan yang berlaku dalam industri keuangan syariah, baik dari sisi syariah maupun hukum.
  3. Memberikan pandangan dan saran terkait pengembangan produk dan layanan baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menguntungkan nasabah.
  4. Meninjau dan mengevaluasi operasional lembaga keuangan syariah secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.
  5. Melakukan audit atas produk dan layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah.
  6. Memberikan sertifikasi halal atas produk dan layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah.

Dalam menjalankan tugasnya, DPS harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai prinsip-prinsip syariah dan hukum yang terkait dengan industri keuangan syariah. DPS juga harus independen dan bekerja secara profesional dalam memberikan pandangan dan saran kepada lembaga keuangan syariah, serta memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai etika dipertahankan dalam setiap kegiatan yang dilakukan

4. Account Officer Penyaluran Dana

Account Officer Penyaluran Dana adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk mengelola hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah yang memerlukan pembiayaan. Tugas utama seorang Account Officer adalah untuk memastikan bahwa nasabah mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan mampu membayar kembali dengan jangka waktu yang telah disepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun