Mohon tunggu...
Rauhunt Octavia Ninsy
Rauhunt Octavia Ninsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i really admire somebody who can makes song. they so genius making lyric and melody is not easy :)))

Selanjutnya

Tutup

Financial

Nisbah dan Profit Margin dalam Pembiayaan Bank syariah

28 Maret 2023   14:40 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:48 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Holaaa... Assalamualaikum wr.wb, aku balik nih dengan aku >< Hari ini mari kita bahas sedikit tentang Penentuan nisbah dan Profit margin dalam Perbankan syariah. nah pembahasan kali ini tentang sistem syirkah atau bagi hasil dan penentuan nisbahnya, serta penentuan profit margin dalam akad ijarah . langsung aja yukkk,, Let's goooo ><

Dalam pembiayaan syariah, penentuan nisbah (rasio) dan margin keuntungan (profit margin) sangat penting dalam menentukan besarnya keuntungan yang akan diperoleh oleh bank atau lembaga keuangan syariah serta besarnya cicilan atau angsuran yang harus dibayarkan oleh peminjam. Nisbah merupakan rasio atau perbandingan antara modal pemilik dengan modal yang dipinjamkan. Dalam pembiayaan syariah, nisbah ini penting untuk menentukan bagian keuntungan yang akan diterima oleh pihak bank atau lembaga keuangan syariah serta pihak peminjam. Nisbah juga digunakan untuk mengukur risiko atau potensi keuntungan dari suatu pembiayaan.

Sementara itu, profit margin adalah keuntungan atau laba yang dihasilkan dari pembiayaan syariah. Profit margin dalam pembiayaan syariah biasanya lebih rendah dibandingkan dengan keuntungan yang dihasilkan dari pembiayaan konvensional karena adanya prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yang diterapkan dalam pembiayaan syariah.

Penentuan nisbah dan profit margin dalam pembiayaan syariah biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti risiko, biaya, dan keuntungan yang diharapkan. Bank atau lembaga keuangan syariah juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dalam menentukan nisbah dan profit margin, seperti prinsip keadilan, transparansi, dan kehati-hatian.

Sistem Syirkah dan Penentuan Nisbahnya

Sistem Syirkah atau syirkah musyarakah merupakan salah satu jenis pembiayaan syariah yang memungkinkan dua pihak atau lebih untuk berinvestasi dalam suatu proyek atau bisnis dan berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan nisbah (rasio) yang disepakati sebelumnya.

Dalam sistem Syirkah, nisbah atau rasio yang disepakati antara pihak-pihak yang terlibat harus jelas dan transparan, sehingga masing-masing pihak memahami besarnya andil atau bagian yang mereka miliki dalam proyek atau bisnis yang dibiayai.

Penentuan nisbah dalam sistem Syirkah biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang terlibat dan didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. Nisbah ini dapat ditentukan berdasarkan jumlah modal yang ditanamkan oleh masing-masing pihak, waktu penanaman modal, jenis kegiatan bisnis atau proyek yang dibiayai, serta potensi risiko dan keuntungan yang mungkin dihasilkan.

Ada beberapa macam nisbah atau rasio yang digunakan dalam dunia keuangan dan investasi. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Nisbah profitabilitas: Merupakan nisbah yang digunakan untuk mengukur tingkat keuntungan atau profitabilitas perusahaan. Contohnya adalah Return on Equity (ROE), Return on Investment (ROI), dan Gross Profit Margin (GPM).

  2. Nisbah likuiditas: Merupakan nisbah yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar hutangnya dan mengatasi masalah keuangan jangka pendek. Contohnya adalah Current Ratio dan Quick Ratio.

  3. Nisbah hutang: Merupakan nisbah yang digunakan untuk mengukur tingkat hutang perusahaan. Contohnya adalah Debt-to-Equity Ratio dan Total Debt-to-Total Assets Ratio.

  4. Nisbah pasar: Merupakan nisbah yang digunakan untuk mengukur nilai pasar suatu perusahaan. Contohnya adalah Price-to-Earnings Ratio (P/E Ratio) dan Price-to-Sales Ratio.

  5. Nisbah operasional: Merupakan nisbah yang digunakan untuk mengukur efisiensi operasional perusahaan. Contohnya adalah Inventory Turnover Ratio dan Asset Turnover Ratio.

Dalam pembiayaan syariah, nisbah yang paling umum digunakan adalah nisbah bagi hasil (profit and loss sharing), yaitu nisbah yang digunakan untuk membagi keuntungan atau kerugian dari suatu proyek atau bisnis antara pihak-pihak yang terlibat. Nisbah bagi hasil ini umumnya disepakati sebelum pembiayaan dilakukan dan didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. 

Profit Margin dalam Akad Tijarah dan Penentuannya

Akad Tijarah atau jual beli merupakan salah satu jenis akad pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam aktivitas bisnis dan perdagangan. Dalam akad Tijarah, penjual atau muqrid menjual suatu barang atau jasa kepada pembeli atau mustashir dengan harga tertentu.

Penentuan profit margin dalam akad Tijarah juga dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. Profit margin dalam akad Tijarah ditentukan sebagai selisih antara harga beli dan harga jual barang atau jasa.

Oleh karena itu, dalam menentukan profit margin dalam akad Tijarah, harus dihindari penentuan harga jual yang tidak adil dan tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan unsur riba dalam transaksi tersebut. Selain itu, penentuan harga jual harus didasarkan pada faktor-faktor seperti biaya produksi, harga pasar, persaingan, dan risiko yang terkait dengan transaksi tersebut.

Dalam akad Tijarah, penentuan profit margin juga harus mempertimbangkan faktor keadilan bagi kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan profit margin yang ditetapkan dalam transaksi serupa di pasar yang sama atau sejenis, sehingga dapat dipastikan bahwa profit margin yang ditetapkan adil dan sesuai dengan prinsip syariah.

Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan dan biaya yang diperoleh dari sebuah produk atau jasa yang dijual. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi naik dan turunnya margin keuntungan, di antaranya adalah:

  1. Persaingan pasar

  2. Harga bahan baku

  3. Biaya operasional

  4. Tingkat produksi

  5. Perubahan permintaan

  6. Inovasi produk

  7. Keadaan ekonomi

Semua faktor di atas dapat saling terkait dan saling mempengaruhi dalam mempengaruhi margin keuntungan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan dan mengelola faktor-faktor tersebut dengan bijak untuk memastikan margin keuntungan yang sehat dan berkelanjutan.

Margin keuntungan memiliki peranan yang sangat penting bagi perkembangan bank syariah. Sebagai institusi keuangan yang berbasis pada prinsip syariah, bank syariah tidak hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga harus memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berikut ini adalah beberapa peran margin keuntungan bagi perkembangan bank syariah:

  1. Sumber pendapatan: Margin keuntungan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi bank syariah. Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, bank syariah dapat menghasilkan margin keuntungan dari berbagai produk dan layanan yang ditawarkan seperti pembiayaan, simpanan, dan jasa perbankan lainnya.

  2. Peningkatan modal: Margin keuntungan juga berperan dalam meningkatkan modal bank syariah. Keuntungan yang diperoleh bank syariah dapat digunakan untuk meningkatkan modal bank, sehingga bank dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara lebih optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi nasabah.

  3. Pengembangan bisnis: Margin keuntungan dapat digunakan oleh bank syariah untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan memiliki sumber pendapatan yang cukup, bank syariah dapat melakukan ekspansi bisnis, membuka cabang baru, mengembangkan produk dan layanan baru, dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi nasabah.

  4. Kepatuhan prinsip syariah: Margin keuntungan juga harus dipastikan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, bank syariah harus memastikan bahwa margin keuntungan yang diperoleh tidak berasal dari kegiatan yang tidak halal, seperti riba, spekulasi, dan perjudian.

  5. Peningkatan kesejahteraan masyarakat: Margin keuntungan yang diperoleh bank syariah harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, bank syariah dapat menggunakan margin keuntungan untuk memberikan pembiayaan pada sektor-sektor yang produktif, seperti pertanian, industri, dan perdagangan. Dengan demikian, bank syariah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam kesimpulannya, margin keuntungan memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan bank syariah. Selain sebagai sumber pendapatan dan peningkatan modal, margin keuntungan juga harus memastikan kepatuhan pada prinsip syariah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengelola margin keuntungan secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan industri perbankan syariah.

Nah sudah selesai pembelajaran hari ini semoga bisa jadi manfaat bagi kita semua ya kawan-kawan >///< Burung dara burung cenderawasih, Bisa dicari dulu di Papua. Cukup sekian terima kasih, Semoga bermanfaat untuk kita semua.   See yaaa! :)))

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun