Mohon tunggu...
Rauhunt Octavia Ninsy
Rauhunt Octavia Ninsy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i really admire somebody who can makes song. they so genius making lyric and melody is not easy :)))

Selanjutnya

Tutup

Financial

Nisbah dan Profit Margin dalam Pembiayaan Bank syariah

28 Maret 2023   14:40 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:48 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Nisbah hutang: Merupakan nisbah yang digunakan untuk mengukur tingkat hutang perusahaan. Contohnya adalah Debt-to-Equity Ratio dan Total Debt-to-Total Assets Ratio.

  • Nisbah pasar: Merupakan nisbah yang digunakan untuk mengukur nilai pasar suatu perusahaan. Contohnya adalah Price-to-Earnings Ratio (P/E Ratio) dan Price-to-Sales Ratio.

  • Nisbah operasional: Merupakan nisbah yang digunakan untuk mengukur efisiensi operasional perusahaan. Contohnya adalah Inventory Turnover Ratio dan Asset Turnover Ratio.

  • Dalam pembiayaan syariah, nisbah yang paling umum digunakan adalah nisbah bagi hasil (profit and loss sharing), yaitu nisbah yang digunakan untuk membagi keuntungan atau kerugian dari suatu proyek atau bisnis antara pihak-pihak yang terlibat. Nisbah bagi hasil ini umumnya disepakati sebelum pembiayaan dilakukan dan didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. 

    Profit Margin dalam Akad Tijarah dan Penentuannya

    Akad Tijarah atau jual beli merupakan salah satu jenis akad pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam aktivitas bisnis dan perdagangan. Dalam akad Tijarah, penjual atau muqrid menjual suatu barang atau jasa kepada pembeli atau mustashir dengan harga tertentu.

    Penentuan profit margin dalam akad Tijarah juga dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. Profit margin dalam akad Tijarah ditentukan sebagai selisih antara harga beli dan harga jual barang atau jasa.

    Oleh karena itu, dalam menentukan profit margin dalam akad Tijarah, harus dihindari penentuan harga jual yang tidak adil dan tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan unsur riba dalam transaksi tersebut. Selain itu, penentuan harga jual harus didasarkan pada faktor-faktor seperti biaya produksi, harga pasar, persaingan, dan risiko yang terkait dengan transaksi tersebut.

    Dalam akad Tijarah, penentuan profit margin juga harus mempertimbangkan faktor keadilan bagi kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan profit margin yang ditetapkan dalam transaksi serupa di pasar yang sama atau sejenis, sehingga dapat dipastikan bahwa profit margin yang ditetapkan adil dan sesuai dengan prinsip syariah.

    Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan dan biaya yang diperoleh dari sebuah produk atau jasa yang dijual. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi naik dan turunnya margin keuntungan, di antaranya adalah:

    1. Persaingan pasar

    2. Harga bahan baku

    3. Biaya operasional

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun