Mohon tunggu...
Rauhani
Rauhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam 45 Bekasi

None

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian secara Ringkas tentang Fiqih dan Ijtihad beserta Macam-macamnya

9 Juli 2020   15:23 Diperbarui: 21 Mei 2021   09:35 24424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membahas lebih lanjut dari judul yang tertera di atas, saya ingin mengucapkan terimakasih sudah membaca artikel ini. Semoga sajian singkat ini bermanfaat!

Bissmillahirrahmanirrahim..

Fiqih secara bahasa berarti pemahaman (Al-Fahmu) dan secara harfiyah fiqih ialah "pemahaman yang mendalam". Fiqih secara terminologis, yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Hadits. Fiqih merupakan ilmu yang membahas kehidupan manusia sehari-hari.

Baca juga : Tahapan dan Implementasi Pembelajaran Fiqih di Madrasah

Adapun macam-macam fiqih ialah :

1.Ibadah

Merupakan salah satu macam-macam fiqih. Ibadah di lakukan dengan cara merendahkan diri dan juga diiringi dengan niat yang ikhlas. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasul-Nya.
Ibadah juga terbagi menjadi beberapa macam:

a.Ibadah yang berkaitan dengan hati
Ialah rasa khauf (takut), raja' (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut).
b.Ibadah yang berkaitan dengan anggota badan
Ialah sholat, zakat, haji, dan jihad.
c.Ibadah yang berkaitan dengan lisan
Ialah membaca Al-Qur'an

2.Muamalat

Muamalat adalah sebuah peraturan agama, yang mana merupakan salah satu macam-macam fiqih dan dimaksudkan untuk menjaga hak yang dimiliki manusia. Hal ini terjadi dalam urusan tukar menukar barang atau bahkan sesuatu hal yang dapat memberikan manfaat, dengan cara yang ditentukan oleh agama.

Muamalat dilakukan, agar tidak adanya paksaan, penipuan atau bahkan pemalsuan yang mana akan merugikan masyarakat bahkan pendzoliman yang mana memiliki kaitan dengan harta, dan juga hidup banyak yang bermasyarakat.

Baca juga : Memperdalam Ilmu Fiqih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun