Mohon tunggu...
Rauhani
Rauhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam 45 Bekasi

None

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian secara Ringkas tentang Fiqih dan Ijtihad beserta Macam-macamnya

9 Juli 2020   15:23 Diperbarui: 21 Mei 2021   09:35 24424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Ijma
Adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Dan hasil dari kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat islam.

Baca juga : Ijtihad dalam Islam

2.Qiyas
Adalah penetapan suatu hukum dan perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagaii aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

3.Maslahah Mursalah
Adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaanya.

4.Sududz Dzariah
Adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.

5.Istishab
Adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.

6.Urf
Adalah merupaka istilah islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan. Para ulama fiqih bersepakat bahwa urf yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits.

7.Istihsan
Adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya ksrena adanya dalil syara' yang mengharuskannya.

Contoh ijtihad
Salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah tentang penentuan 1 syawal, disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 syawal, juga penentuan awal Ramadhan. 

Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 syawal itu merupakan salah satu contoh ijtihad yang nantinya diikuti oleh seluruh umat islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun