Kebijakan pemerintah yang terlalu hati-hati, juga prudensial bank, atai kehati-hatian bank dalam memberikan kredit yang terlalu ketat, ekonomi tidak akan berkembang dengan cepat. Uang akan diam di Bank, tanpa disalurkan, akan menjadi beban. Beban buat bank, karena harus membayar Bunga simpanan dan membayar karyawan serta biaya operasional lainya. Sedangkan jika disimpan di BI, tentunya selisihnya belum bisa menutupi biaya yang menjadi beban bank. Namun jika dikeluarkan, tanpa kehati-hatian, akan menyebabkan kredit macet, akhirnya likuititas bermasalah, dan kesehatan bank akan menurun, yang juga akan berimbas pada kepercayaan bank dari masyarakat penyimpan.Â
Masalah ini, hanya bsia dipecahkan. Jika, perbankan memiliki keberanian. Atau Pemerintah memiliki keberanian untuk "melanggar" dengan membuat kebijakan tidak populer misalnya. Namun tetap di dukung oleh  Bank Indonesia yang melakukan fungsi makroprudensial, serta OJK dan LPS yang memegang otoritas mikroprudensial, sehingga agak longgar. Jika ditemukan ada penyimpangan atau resiko yang mungkin akan menjadi "penyakit", diharapkan BI bisa melakukan mitigasi secara cepat, dan segera mendapatkan kebijakan baru agar kerugian tidak menjadi sistemik, dan tidak berpengaruh kepada lebih banyak masyarakat atau tidak begitu berdampak luas pengaruhnya terhadap perekonomian masyarakat.
Kebijakan DP Rp 0 untuk Properti
Kebijakan pemberian kredit perumahan atau properti dengan DP Rp 0, atau NOL persen, adalah bentuk keberanian pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rumah dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar DP. Kemampuan masyarakat untuk membayar cicilan, misalnya bisa dilihat dari kebiasaan masyarakt membayar biaya sewa bulanan atau tahunan. Dengan DP 0, maka masyarakat akan memiliki rumah, tanpa menambah beban cicilan karena mengalihkan dari biaya sewa properti menjadi cicilan properti.Â
Dan, kenegarawanan pemerintahlah yang akan memberikan efek positif atau  negatif atas potensi yang belum dimanfaatkan. Uang masyarakat akan mengalir, dan masyarakat yang membutuhkan akan menerima manfaatnya. Kebangetan, jika penerima DP Rp 0, tidak mau membayar cicilannya. Namun demikian, tentu tidak serta merta, semua berhak atas program ini. Jika, ada maka yang paling utama yang diberikan adalah pegawai yang memiliki gaji tetap bulanan, dengan hidup sewa properti bulanan. Biaya sewa bulanannya, tentu harus minimal sama dengan cicilan bulanan atas beban properti yang dibelinya secara kredit.
Keberanian melanggar prudensial bank, tetap harus diatur dan dikeloa dengan baik, sehingga kemungkinan resiko tetap diminimalisir. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H