Bagi anda yang tidak kuliah di perbankan, atau sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Bank, mungkin Anda belum kenal dengan istilah 5C dalam pemberian kredit dari bank kepada pelanggan. 5C, merupakan prinsip yang di anut perbankan, dengan harapan bahwa kredit yang diberikan akan kembali selain tepat waktu juga bisa memberikan keuntungan. ada 2 hal yang ingin dilihat dari 5C ini, pertama adalah wiilingness to repay (kesediaan untuk membayar) dan kedua ability to repay (kemampuan untuk membayar). Jadi, orang yang diberi kredit, dipastikan sejak awal oleh tim pemberi kredit, bahwa dia punya keinginan dan punya kemampuan yang baik, sehingga kreditnya lancar.
Kredit sendiri, berasal dari bahasa latin credere, yang artinya dapat dipercaya. artinya, orang yang mendapatkan kredit adalah orang yang bisa dipercaya. lalu 5C sendiri terdiri dari, Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economic. Orang yang akan diberi kredit, dipastikan adalah orang yang memiliki karakter yang baik. terkait karakter ini, bank biasanya akan melakukan wawancara, dengan wawancara akan diketahui apakah calon pelanggan ini jujur atau tidak, bohong atau tidak. menguji karakter juga tidak jarang dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang dianggap mengenal calon pelanggan. apakah RT, RW, orang yang menjadi tokoh, atau dari atasan yang bersangkutan. Rekomendasi mereka akan menjadi pertimbangan dalam memberi keputusan.
Capacity, memberikan analisa tentang masa lalu, apakah dengan pemberian kredit calon pelanggan masih memiliki kemampuan untuk membayar atau tidak. jika pendapatan pelanggan dari sumber rutin maupun yang tidak rutin di potong beban yang rutin dan beban tidak rutin, masih ada selisih, maka selisihnya akan dijadikan patokan untuk menilai bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan bayar. Sederhananya adalan demikian.
Capital, atau modal. Calon pelanggan yang akan diberikan kredit dalam usahanya (misalnya) apakah memiliki modal atau tidak. ingat, bahwa kredit fungsinya adalah untuk memberikan tambahan energi agar usaha bisa bertambah. Menambah modal, bukan memberikan modal. dengan kata lain, jika anda tidak memiliki modal, kredit akan sulit diberikan. dalam hal kredit konsumtif, modal bisa dalam bentuk berapa persen Down Payment yang harus menjadi beban pelanggan. Ini menentukan, seberapa besar penyertaan dalam bisnis pelanggan.
Collateral, atau jaminan. Walaupun dalam pemberian kredit, jaminan bukanlah sesuatu yang utama. Namun dalam prakteknya, si pemberi kredit butuh kepastian keyakinan jika pelanggan melakukan wanprestasi atau gagal bayar, ada sesuatu yang bisa diambil, sehingga pemberi kredit tidak menderita kerugian. Pada saat terjadi gagal bayar, kreditur (Si Pemberi Kredit atau Bank) akan melakukan penyitaan atas jaminan dari (Debitur atau penerima pinjaman). Jaminan yang dilelang, akan dipergunakan untuk melakukan pelunasan sisa pinjaman dan bunga, jika ada sisa biasanya dikembalikan kepada pelanggan atau nasabah.
Terakhir, Condition of Economic, artinya kondisi ekonomi yang berlangsung baik di lokal, regional maupun global, apakah mendukung untuk pemberian kredit tersebut atau tidak. Contoh, jika keadaan ekonomi baik, perputaran keuangan juga baik, sehngga banyak orang memiliki sisa lebih uang setelah dipergunakan kebutuhan konsumtifnya, atau gaji pegawai naik sementara kebutuhan tetap, maka pemberian kredit menjadi lebih baik. kredit properti misalnya, maka dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemberian kredit properti atau kredit konsumtif bisa baik.Â
Namun, ketika terjadi permasalahan yang terjadi secara umum, maka bisa jadi pemberian kredit properti ini menjadi bermasalah. Banyaknya nya permintaan akan rumah, sedangkan penyedia atau developer menyediakan rumahnya terbatas, harga rumah akan naik. kenaikan harga rumah, bisa jadi tidak sesuai dengan nilai dari rumahnya itu sendiri. Misalnya harga rumah sebenarnya menurut pasar adalah Rp 100 Juta, namun karena permintaan banyak, developer menjual dengan harga Rp 150 juta. Bank membiayai sebesar 20%, atau sebesar Rp 120 juta, sedangkan pelanggan hanya membayar Rp 30 juta. Â jelas Bank memberikan kredit di atas nilai jual dari rumah itu sendiri.
Jika terjadi gagal bayar, bank akan mengalami kerugian. kerugian pertama adalah uang yang dipergunakan membiayai kredit, tidak bisa kembali dari hasil penjualan jaminan. Ini bisa terjadi, bahwa di negara sekelas Amerika, ketika terjadi krisis ekonomi disebabkan karena properti. Peran Pemerintah, dan Bank Indonesia baru akan terasa di sini.
Bank Indonesia, OJK, LPS Â dan Pemerintah
Dulu, Bank Indonesia melakukan hampir semua tugas dalam bidang moneter dan pembayaran, termasuk pengawasan perbankan sampai dengan penjaminan. Namun kini, tugas itu sudah dibagi. Misalnya, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, saat ini menjalankan sebagian fungsi Bank Indonesia jaman dulu. OJK akan melakukan pengawasan terhadap bank-bank yang ada termasuk lembaga keuangan non bank seperti leasing atau pemberi kredit lainnya. OJK lebih cenderung memberikan pengawasan dan advokasi dalam hal Lending atau uang keluar.
Sedangkan LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan, memberikan jaminan kepada nasabah yang menyimpan uang di bank. Ketika bank mengalami kemampuan yang tidak baik dalam mengembalikan dana nasabah, LPS lah yang akan menutupinya. LPS akan mendapatkan premi dari bank atas kesediaannya memberikan jaminan. tentu dengan persyaratan tertentu. LPS cenderung memberikan garansi bagi pelanggan Funding atau uang masuk.
Pemerintah memiliki peran yang juga sangat ampuh. Menciptakan iklim-iklim yang baik, melalui kebijakan yang jelas dan benar dalam bidang pembangunan, perdagangan, membuat aturan-aturan, yang tentu akan memberikan efek baik dalam menciptakan kondisi tersebut.