1. Untuk Pejabat yang saat ini sedang menjabat, pastikan Anda bersama KPK pada saat mendistribusikan Bantuan yang mengatasnamakan negara, atau memakai Uang Negara. Supaya Tidak menjadi masalah dikemudian hari.
2. Warga, Jangan memaksa Pemda atau Pemerintah memberikan Bantuan. Karena ternyata mereka tidak punya Anggaran untuk itu.
3. Bantuan sosial dari lembaga AMAL, mungkin lebih baik. Tidak akan dituntut dikemudian hari.
Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H