1. Untuk Pejabat yang saat ini sedang menjabat, pastikan Anda bersama KPK pada saat mendistribusikan Bantuan yang mengatasnamakan negara, atau memakai Uang Negara. Supaya Tidak menjadi masalah dikemudian hari.
2. Warga, Jangan memaksa Pemda atau Pemerintah memberikan Bantuan. Karena ternyata mereka tidak punya Anggaran untuk itu.
3. Bantuan sosial dari lembaga AMAL, mungkin lebih baik. Tidak akan dituntut dikemudian hari.
Semoga!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI