Mohon tunggu...
Raudotul Islamiah
Raudotul Islamiah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Ekonomi Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Marketing dan Marketers Syariah

22 Desember 2021   17:19 Diperbarui: 22 Desember 2021   17:23 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas UAS Mata Kuliah "Manajemen Pemasaran Syariah" dosen pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM.

Pemasaran merupakan hal yang sangat penting dalam bisnis karena untuk mencapai tujuan dari sebuah perusahaan dibutuhkan strategi pemasaran. Menurut Kotler Pemasaran adalah proses social manajemen dimana seseorang atau kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan dan pertukaran produk dan nilai dengan individu dan kelompok lainnya. Pemasaran didalam Islam disebut wakalah yang artinya perwakilan. Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Wakalah dapat juga diartikan sebagai penyerahan dari seseorang yang dapat dilakukan oleh individu atau dapat diwakilkan kepada orang lain. Sedangkan Marketing syariah merupakan suatu disiplin unit bisnis strategis yang diarahkan kepada suatu proses dimana terdapat perubahan nilai serta penawaran dari satu penggagas kepada bagian yang lain dalam keseluruhannya sesuai dengan

            Prinsip-prinsip kegiatan muamalah dalam Islam. Hukum pemasaran dalam landasan ijma adalah sunnah, dikarenakan terdapat nilai-nilai yang mengandung unsur-unsur yang teramat mulia (ta'awun) yang didasarkan atas kebaikan dan taqwa. Tujuan dari marketing syariah yaitu:

  • Memudahkan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan secara berulang-ulang.
  •  Memaksimalkan kepuasan konsumen melalui berbagai pelayanan yang diinginkan.
  • Memaksimumkan pilihan (diversifikasi produk) dalam arti perusahaan menyediakan berbagai jenis produk sehingga konsumen memiliki beragam pilihan.
  •  Memaksimalkan kualitas dengan memberikan berbagai kemudahan kepada konsumen.

            Konsep pemasaran dalam Islam menekankan bahwa perlunya menerapkan manajemen profesional, artinya dengan melakukan kegiatan tersebut maka semua produk atau jasa yang dihasilkan pasti dapat memiliki positioning tersendiri. Karena competitor bukan merupakan suatu penghalang yang harus ditakuti atau dimusuhi. Adapun karakter marketer syariah harus dibangun dalam rangka meningkatkan kinerja marketing yang berbasis pada pola pengembangan karakter jiwa positif dan berpegang pada prinsip syariah atau aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Islam untuk menuju kepada ke-ridha-an Allah SWT. Marketers yang berupaya mencari ke-ridha-an Allah SWT, akan memunculkan keikhlasan yang berdampak pada kerja dan kinerja yang sepenuh jiwa dalam melayani konsumen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun