Mengingat negara itu merupakan organisasi kekuasaan, maka pada akhirnya Hukum Administrasi Negara akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintahan. Dengan demikian, keberadaan Hukum Administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum, yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang beradasarkan atas hukum.
DAFTAR PUSTAKA
HR. Ridwan. 2023. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. PT Raja Grafindo, Jakarta.
Harahap. S. M. 2014. Perbedaan Konsepsi Rechtstaat dan The Rule of Law Serta Perkembangan dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 4 No 2. Fakultas Hukum Suryadarma.
Sitinjak, J. D. 2023. Negara Hukum: Rechtstaat dan Rule of Law. https://pinterhukum.or.id/negara-hukum-rechtstaat-dan-rule-of-law/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H