Jika sebelumnya saya sudah menuliskan artikel tentang "Memahami faedah dari ayat puasa Albaqarah:183"Â kali ini saya akan melanjutkan bahasan tentang ayat puasa selanjutnya yakni Albaqarah ayat 184.
Dan seperti kita ketahui bersama bahwa diayat sebelumnya itu membahas tentang kewajiban muslim berpuasa serta motivasi puasa dari ummat sebelumnya.
Maka di ayat 184 ini lebih kepada membahas tentang keringanan ibadah puasa yang diberikan kepada golongan tertentu yakni bagi orang yang sakit dan orang yang tengah berpergian atau lazim disebut dengan musafir.
Namun tenyata tidak semua orang yang sakit dan orang yang tengah berpergian dibolehkan untuk tidak puasa karna ada syarat lain yang menyertainya.
Lalu apa saja yang harus dipenuhi dalam hal ini?
1. Bagi Orang sakit
Dalam hal ini tidak semua orang sakit diperkenankan tidak berpuasa. Sebut saja orang yang hanya pilek, sakit kepala dan batuk biasa ataupun penyakit ringan lainnya yang mana kalupun ia harus minum obat masih memungkinkan minum saat berbuka dan sahur.
Sedangkan yang mendapatkan keringanan adalah harus memenuhi beberapa syarat ini yakni:
1. sakit yang memberatkannya puasa
2. Sakit yang bisa menunda penyembuhan jika ia memilih berpuasa.
3. sakit yang memang sedang dalam proses pengobatan
4. Sakit yang membuat keadaannya bertambah parah jika ia berpuasa
5. bisa membuatnya sakit jika ia berpuasa
2. Bagi orang Berpergian (Musafir)
Perlu diketahui bahwa bepergian pun ada batasannya dan tidak semua bepergian itu dibolehkan untuk tidak bepuasa.
Dalam hal ini harus memenuhi beberapa syarat yakni:
1. Bepergiannya  untuk hal hal yang dibolehkan dalam ketentuan syariat yakni bukan untuk maksiat
2. musafir yang memenuhi syarat qashar shalat yakni jaraknya mencapai 85 km
3. bukan berpergian yang terus menerus yakni memiliki waktu untuk menetap disuatu tempat
4. Ia keluar dari batas kotanya sebelum waktu shubuh tiba baru ia meniatkan untuk tidak puasa. Namun jika sudah tiba wkatu shubuh baru ia keluar maka dia diharuskan untuk tetap berpuasa
Jika orang yang sakit dan dalam perjalanan tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan diatas dan tidak berpuasa maka ia memiliki kewajiban untuk menggantikannya diluar bulan Ramadhan.
Demikian artikel kali ini semoga bisa memberikan manfaat bagi pembaca semuanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H