Dalam hal ini harus memenuhi beberapa syarat yakni:
1. Bepergiannya  untuk hal hal yang dibolehkan dalam ketentuan syariat yakni bukan untuk maksiat
2. musafir yang memenuhi syarat qashar shalat yakni jaraknya mencapai 85 km
3. bukan berpergian yang terus menerus yakni memiliki waktu untuk menetap disuatu tempat
4. Ia keluar dari batas kotanya sebelum waktu shubuh tiba baru ia meniatkan untuk tidak puasa. Namun jika sudah tiba wkatu shubuh baru ia keluar maka dia diharuskan untuk tetap berpuasa
Jika orang yang sakit dan dalam perjalanan tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan diatas dan tidak berpuasa maka ia memiliki kewajiban untuk menggantikannya diluar bulan Ramadhan.
Demikian artikel kali ini semoga bisa memberikan manfaat bagi pembaca semuanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H