Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Misteri Kasus Mutilasi Setiabudi 13

11 Maret 2023   17:29 Diperbarui: 11 Maret 2023   17:29 2612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini negara kita sering dihebohkan oleh kasus kriminal. Baru juga kelar kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs kepada Brigadir J kini muncul kembali kasus yang hampir serupa yakni kasus penganiayaan salah satu anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David Ozora .

Kedua kasus ini ditenggarai karna alasan wanita. Di zaman sekarang oknum yang terlibat  menjadi lebih mudah untuk diketahui karna semakin majunya teknologi sehinga hampir disetiap tempat terdapat cctv.

Bagaimana dengan masa ketika teknologi belum begitu pesat kemajuannya? Tentunya menemukan pelaku tidak akan semudah sekarang.

Berbicara kasus kriminal itu sendiri, taukah anda ada satu kasus yang sangat menggemparkan Indonesia yang bahkan sampai saat ini tidak diketahui siapa korban dan pelakunya.

Kasus yang dimaksud adalah kasus Mutilasi Setiabudi 13 yang terjadi pada tahun 1981 silam. Jika kita hitung masa itu sudah berlalu 42 tahun namun sampai sekarang tidak diketahui siapa pelaku dan korbannya.

Kala itu diwaktu pagi Jasad seorang korban ditemukan di jl. Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penemuan jasad tersebut berawal dari terciumnya bau busuk yang sangat menyengat.

Dan pada saat itu dua orang satpam menemukan dua buah kardus yang diletakkan pada trotoar jalan yang dekat dengan jembatan penyebrangan. Namun keduanya tidak berani untuk membuka kardus itu karna memiliki firasat yang tidak enak sehingga memilih untuk melaporkannya kepada polisi.

Namun tak lama setelah itu justru kardus tersebut ditemukan oleh pemulung dan mereka pun langsung membuka kardus tersebut sehingga terlihat jelas dihadapan mereka potongan jasad manusia termasuk juga organ dalamnya.

Karna kaget ia pun berteriak sehingga para pengguna jalan pun ikut berkerumun, tak lama kemudian polisi yang dilaporkan oleh Satpam tadi pun sampai ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Melihat itu polisi memutuskan untuk membawa potongan tubuh manusia tersebut ke rumah sakit cipto Mangunkusumo untuk dilakukanmya uji forensik.

Dr. abdul Mu'im yang kala itu ditunjuk untuk sebagai ketua tim uji forensik mengatakan bahwa pelaku tidak hanya memotong tubuh korban tapi juga menyayatnya bahkan mengelupas tulang dan daging. Aksinya diperkirakan dilakukan dalam jangka waktu 3-4 jam oleh beberapa orang.

Namun ada fakta unik dalam kasus ini yakni organ penting seperti telapak tangan dan telapak kaki yang bisa memberi informasi penting untuk tes sidik jari malah tidak dirusak oleh pelaku dan wajahnya juga masih utuh.

Setelah jasadnya disusun ulang, Korban mutilasi tersebut diperkirakan berusia sekitar 18-25 tahun dan memiliki tinggi badan sekitar 165cm, memiliki tubuh yang gemuk dan tahi lalat. Selain itu korban juga memiliki kelainaan pada alat kelaminnya yakni ujung lubang kencingnya sangat sempit (fimosis).

Walaupun sudah diteliti sedemikian rupa, namun tetap saja korban tidak diketahui siapa. Padahal kala itu banyak juga orang yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya namun tidak ditemukan sama sekali kecocokan data.

Jika identitas korban saja tidak diketahui, maka wajar saja pelaku dari kasus ini tidak ditemukan. Kasus ini dinamakan dengan kasus setiabudi 13 karna  tubuh korban di mutilasi menjadi 13 potong dan ditemukan di kawasan setia budi.

Namun dari kasus ini  mengindikasikan motif dendam, bisa jadi bukan sebatas dendam kepada korban tapi juga dendam kepada oknum polisi sehingga dengan beraninya mereka memutilasi dan meletakkan jasad di pusat keramaian

Yang mana mereka memilih untuk tidak menghilangkan sidik jari dan wajah seolah ingin menunjukan kebodohan dari aparat kepolisian bahwa walaupun dengan meninggalkan petunjuk seperti itu tetap tidak akan mampu membuat instansi polri mengungkap fakta. Jangankan menangkap identitas pelaku mengungkap identitas korban saja mereka tidak mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun