Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nazar Hanya dilakukan oleh Orang yang Pelit

17 Februari 2023   09:53 Diperbarui: 17 Februari 2023   10:04 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi shalat Dhuha/suara.com

Nazar Definisi secara gampangnya adalah berjanji kepada Allah untuk melakukan sesuatu jika keinginanya terpenuhi.

nazar itu hukum asalnya makruh, dibenci. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa nazar itu haram. Ini sebagian ulama berpendapat di mana tidak boleh seseorang bernazar.

Kenapa? Seorang yang bernazar itu membebani diri sendiri dari apa yang tidak Allah bebankan kepada dia. Dia mewajibkan sesuatu atas dirinya yang Allah tidak mewajibkannya.

Bernazar mau puasa tiga hari dalam sebulan, ini kan baik. Iya benar tapi kan enggak wajib. Ketika engkau bernazar, jadi wajib. Akhirnya engkau akan terbebani, padahal Allah tidak membebani dirimu dengan hal itu. Maka sebagian ulama mengatakan itu terlarang, paling tidak yang terendah, dia makruh.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallahu 'alahi wassalam mengatakan:
"Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, Nazar itu dikeluarkan dari orang yang pelit, orang yang bakhil."
H.R Bukhari

Sebagai ilustrasi misalnya dia mengatakan: "Nanti kalau anakku diterima kuliah di sini, aku akan bersedekah."

Kenapa engkau enggak  langsung bersedekah saja? Jadikan sedekahmu itu sebagai wasilah untuk memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Contoh lainnya:
"Kalau nanti sembuh anakku, aku akan puasa tiga hari dalam sebulan."
Kenapa engkau enggak berpuasa saja tiga hari, tanggal 13, 14, 15? Tidak perlu bernazar, tapi engkau laksanakan puasa tersebut.

Kemudian, kalau memang orang itu bernazar akhirnya, maka nazar itu ada beberapa macam:

1. nazar yang hukumnya hukum sumpah

Adapun ketika orang bernazar, tapi niatnya itu adalah sumpah. Jadi dia hanya untuk menguatkan ucapan dia. Umpamanya dia mengatakan: "Kalau aku bohong, maka wajib aku puasa selama satu tahun"

Apakah itu nazar? Enggak. Sejatinya itu hanya untuk menguatkan sumpahnya, sehingga hukumnya hukum sumpah, kembali kepada niatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun