Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fakta Lain dari Kasus Pinjol Mahasiswa IPB

16 November 2022   18:08 Diperbarui: 16 November 2022   18:52 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Institute Pertanian Bogor/Ayojakarta.com

Kasus penipuan berkedok investasi nampaknya selalu eksis di jagad maya tanpa memandang usia dan latar belakang korbannya. Setelah kasus Indra kenz dan Doni Salmanan yang memakan banyak korban, kini kasus mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mencuri perhatian.

Investasi bodong kali ini bukan lagi terkait trading binary option seperti yang sudah berlalu melainkan investasi yang mengharuskan pinjaman online (Pinjol).

Korbannya tidak tanggung tanggung yakni mencapai 311 orang dengan kerugian yang cukup fantatastis sampai 2,2 Milyar rupiah.

Melihat kabar viral yang berserakan di sosial media membuat penulis tertarik untuk mencari tau lebih lanjut. Dan agar kronologinya benar-benar jelas penulis pun memilih bertanya langsung kepada salah satu mahasiswa IPB.

Kebetulan penulis punya teman disana, sebenarnya bukan teman akrab  hanya sebatas kenalan karna keikutsertaan dalam sebuah kegiatan softskill bootcamp yang diselenggarakan oleh salah satu perusahan financial Technology beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penuturan dari yang bersangkutan, rupanya perihal kasus ini ada pemicu yang mana pemicunya itu berasal dari pihak luar kampus IPB dan korbannya tidak hanya anak IPB tapi hampir sewilayah kota Bogor.

Beliau juga bilang, sebenarnya skema Pinjolnya itu bukan individual melainkan per kelompok yang banyak dan kelompok ini berasal dari kepanitian yang lagi kekurangan dana dan mereka pun seperti ikut-ikutan buat pinjam dana secara online.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa latah jadi budaya  plus 62 untuk ikut-ikutan dalam hal-hal yang bahkan mereka sendiri tidak terlalu memahami apa yang mereka ikuti yang mereka pikirkan adalah cara pintas untuk menyelesaikan sebuah masalah.

Dan didalam hal ini juga mengandung unsur  penipuan berkedok investasi

Jadi, si oknum ini mengimingkan sebuah bisnis yang bisa memberikan imbal hasil tinggi tapi diharuskan untuk mengambil pinjaman dari lembaga yang memiliki fitur pinjol  seperti Kredivo dan Shopeepay later.

Akan tetapi kenyataannya imbal hasil dari investasi tersebut tidak cukup membantu bahkan menambah masalah baru sampai-sampai diantara mereka di kejar-kejar oleh debt collector karna keterlambatan pembayaran hutang pinjol tersebut.

Sumber ilustrasi:Finansial bisnis
Sumber ilustrasi:Finansial bisnis

Berdasarkan info yang penulis dapatkan juga dari mahasiwa tadi. Korban penipuan tersebut terjerat utang berkisar antara 800 ribu sampai dengan 20 juta. Hutang yang jutaan itu adalah nominal yang besar buat para mahasiswa yang belum memiliki pendapatan pribadi.

Namun apa mau dikata, nasi sudah jadi bubur dan masa yang berlalu tidak bisa diulang kembali. Yang hanya bisa dilakukan adalah berusaha untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan berdasarkan informasi terbaru pelaku penipuan tersebut sudah dalam proses pencarian pihak kepolisian.

Kita nantikan saja perkembangan kasus ini. Semoga bisa terselesaikan dengan cepat dan oknum yang tidak bertangung jawab tersebut bisa diadili seadil adilnya.

Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati hati terhadap segala hal yang berhubungan dengan uang.

Dan pelajaran penting lainnya adalah untuk tidak membiasakan diri berhutang untuk hal-hal yang tidak urgent apalagi dengan jalan pinjol.

Memang meminjam itu mudah tapi resiko yang yang lebih besar mengintai di belakang anda.

Salam cermat, semoga bisa lebih bijak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun