Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asset Indra Kenz Jadi Milik Negara Tidak Adil untuk Korban dan Pelajaran yang Bisa Diambil dari Investasi Bodong

15 November 2022   17:23 Diperbarui: 15 November 2022   17:45 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu kita sempat dihebohkan oleh banyaknya korban dari investasi bodong yang di iklankan oleh para afilliator, yakni Binary option.

Binary option sendiri adalah platform aplikasi trading illegal yang mana seseorang yang ikut serta didalamnya berkesempatan mendapatkan keuntungan sampai dengan 80% dari jumlah uang yang mereka pertaruhkan jika ia mampu menebak arah grafik harga dengan benar.

Tapi pada kenyataannya orng-orang yang ikut didalamnya tidak ada satupun yang bisa menebak dengan benar sehingga sejumlah uang yang mereka pertaruhkan menjadi 0, hilang total layaknya debu yang diterbangkan angin topan.

Dan pada akhirnya para korban tersebut tidak menerima hal tersebut dan melaporkan pihak yang mepromosikan aplikasi tersebut. Indra Kenz pun selaku afiliator Binomo yang merupakakan salah satu aplikasi binary option tersebut menjadi tersangka karna dianggap mengelabui banyak orang dengan iming-iming investasi yang bisa membuat cepat kaya tapi nyatanya hanya penipuan berkedok investasi. 

Dan mirisnya korban dari Indra Kenz itu mencapai 114 orang dengan kerugian yang mencapai ratusan Milyar.

Saat ini Keputusan Hakim pun sudah ditetapkan terkait Indra kenz yakni 10 tahun penjara dan denda 5 Milyar. Akan tetapi ada satu keputusan hakim yang disesalkan oleh para korban dan dianggap janggal dan tidak adil yakni asset Indra Kenz yang disita dianggap sebagai Asset negara bukan dikembalikan kepada para korban penipuan.

Tentunya keputusan ini membuat para korban sangat kecewa. Bagaimana tidak, mereka sudah lelah megawal  kasus ini dari awal dengan harapan uang mereka dikembalikan malah hasilnya nihil dan nol besar alias mereka tidak mendapatkan apa-apa selain capek saja.

"Hasil sitaan penipuan jelas, terdakwa dihukum,tapi apa? Harta sitaannya dikembalikan ke negara? Apakah ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak" Ungkap Rizki pada media yang merupakan salah satu korban dari Binomo yang kerugiannya mencapai 2,5 Milyar.

Menurut penulis pribadi wajar saja jika para korban ini sangat kecewa, apalagi jika kita mau menelusuri lebih jauh bahwa uang yang mejadi kerugian mereka tersebut bukan hanya sebatas "uang dingin" melainkan juga hasil dari berutang kepada pihak lain bahkan menjual properti yang mereka miliki.

Akan tetapi keputusan sidang ini juga tidak sepenuhnya salah karna ikut menjadi bagian dari binomo itu adalah pilihan mereka sendiri dan melalui aplikasi trading illegal.

Menurut keilmuan penulis pribadi trading itu bagian dari investasi makanya ada istilahnya trading saham. Dan sebuah lembaga yang menjalani aktivitas tersebut secara resmi ya harus berlisensi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).

Nah inikan ga memiliki lisensi OJK, otomatis termasuk perkara illegal dan ga tidak mendapat jaminan perlindungan dari negara, apalagi untuk ikut serta dalam trading binomo ini atas keinginan diri kita sendiri.

Maka tak heran kenapa hakim Rahman rajagukguk mengatakan ini merupakan bagian dari judi dan menyita asset untuk negara serta tidak mengembalikan uang kerugian korban merupakan usaha untuk tidak menyuburkan judi di dalam negeri

Coba kita bayangkan jika hal ini tidak dilakukan maka akan makin banyak kejadian serupa terulang kembali. Karna tidak memberikan efek jera kepada para korban dan membuat mereka tidak peduli perkara ini legal atau tidak? yang penting jika ada kasus penipuan assetnya kembali dengan utuh.

So, kembali lagi kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi kita semuanya termasuk bagi penulis sendiri agar lebih berhati-hati dalam investasi. 

Istilahnya itu jangan jadikan investasi itu ajang gaya-gayaan sehingga membuat kita jadi ikut arus tanpa paham apa yang dilakukan. Belajar dulu dengan benar, sudah paham baru terjun.

Kalau nunggu paham banget tak kunjung investasi dong?

Ilustrasi investasi/kompas.com
Ilustrasi investasi/kompas.com

Paham disini maksudnya sekedar tahu mana yang legal dan mana yang abal-abal. Nah jika kamu udah sedikit   paham tentang investasi asset invetasi serta investasi yang aman ya silahkan. Istilahnya itu sudah teredukasi
bukan hanya sebatas ambisi ataupun terobsesi.

Karna kebanyakan yang menjadi korban adalah mereka yang terobsesi kaya raya dalam jangka waktu singkat sehingga tak mau belajar dengan tepat. Maka dari itu belajar adalah kunci agar kamu tidak salah pilih investasi. Jangan hanya kepengen kaya ujung-ujungnya malah merana.

Semoga kejadian yang menimpa orang lain bisa kita jadikan pelajaran berharga dalam mengambil keputusan dalam kehidupan sehingga dilain kesempatan kita tidak menjadi korban.

Cukup sampai disini bahasan kali ini. Salam literasi, salam investasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun