Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Aman Terkendali Bersama "Sipofi"

19 Oktober 2022   09:53 Diperbarui: 19 Oktober 2022   10:12 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
maskot Sipofi/indonesiasipf.co.id

Investasi adalah salah satu seni mengelola keuangan agar terus mengalami pertumbuhan dari masa kemasa. Selain bertujuan meningkatkan asset, investasi juga bisa membantu kita untuk membasmi rayap ekonomi. Rayap ekonomi akan memakan nilai guna mata uang kita, yang mana dulunya uang 100.000 bisa untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan. Akan tetapi saat ini hanya bisa membeli sedikit komoditi.

Nominalnya tetaplah sama tapi nilai guna dari uang tersebut malah mengalami penurunan sehingga dengan nominal yang sama pun daya belinya  pun menjadi tidak lagi sama.

Hal ini bisa terjadi karna rayap ekonomi tadi, rayap ekonomi tersebut bernama inflasi. Dalam hal ini jika kamu tidak mulai berinvestasi, inflasi akan sangat sulit untuk dibasmi. Ia tidak peduli kamu mau menyimpan uang di celengan, dibawah bantal ataupun dengan cara elegan dalam rekening bank. 

Tujuan dari menyimpan uang (menabung) adalah untuk menjaga fisik uang bukan menjaganya dari penurunan nilai, penurunan nilai akan tetap terjadi jika kamu tidak pernah memulai untuk berinvestasi.

Lalu bagaimana cara berinvestasi yang tepat dan dimana kita  bisa berinvestasi? Mengingat akhir-akhir ini banyak sekali penipuan berkedok investasi yang mampu menjaring masyarakat awam yang tidak paham dan membuatnya menderita kerugian. 

Bahkan jika kita mau menelusuri jejak penipuan berkedok investasi itu adalah perkara yang bisa dibilang sangat klasik, sudah lama menjamur di negeri ini tapi tetap saja bisa mengaet para korban tanpa henti. 

Jika  kita merujuk kepada data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong sejak tahun 2011-2021 pun menghasilkan angka yang cukup fantastis yaitu mencapai 112,7 triliun.

Miris memang. Fakta tersebut  tentunya menimbulkan pertanyaan bagi kita semua kenapa bisa terjadi bahkan terus berulang? Jawabannya karna mayoritas masyarakat Indonesia itu memimpikan cepat kaya dalam jangka waktu yang ga pake lama. Padahal pada kenyataanya didalam hidup ini tidak ada yang instan bahkan mie instan saja saja minimal harus direbus terlebih dahulu baru bisa dimakan. 

Maka dari itu jadilah manusia yang mau berproses yang mana proses itu akan menghasilkan progress dan menjadi jalan untuk meraih sukses.

Berbicara tentang proses tidak hanya sebatas tekad untuk memulai dan berjuang melainkan harus diiringi dengan pengetahuan yang memadai agar nantinya proses yang kita jalani tidak salah jalan. Sangat disayangkan jika sudah ada keinginan tapi tidak diiringi dengan literasi keuangan yang tepat. 

Maka dari itu itu dalam berinvestasi itu harus pada instrumen investasi yang tepat. Dalam hal ini kamu bisa memilih produk-produk yang ada di pasar modal seperti saham dan reksadana.

Apakah produk pasar modal tersebut sudah dijamin aman? Lalu bagaimana dengan uang yang kita investasikan apakah ada jaminannya?. 

Secara legalitas produk pasar modal itu sudah dijamin aman karna lembaga yang menyelenggarakan aktivitas perdagangan efek baik itu saham maupun reksadana dalam hal ini melalui perantara perusahaan sekuritas (Broker) yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu untuk keamanan dana yang di investasikan juga sudah ada lembaga yang menjaminnya. Jika dalam dunia perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maka di pasar modal yang menjadi lembaga penjaminnya adalah Indonesia SIPF. Bahasa mudahnya Indonesia SIPF itu adalah LPS nya pasar modal.

logo indonesia sipf/indonesiasipf.co.id
logo indonesia sipf/indonesiasipf.co.id

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) merupakan lembaga yang didirikan dalam rangka memberikan perlindungan invetasi kepada investor yaitu melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Dengan visi menjadi penyelenggraa perlindungan pemodal yang handal di Pasar Modal dan juga misi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap asset pemodal. 

Melalui program DPP ini SIPF hadir sebagai lembaga yang mengatasi masalah seputar investasi yang hilang disebabkan oleh adanya penipuan (Fraud) sehingga dapat memberikan ketentraman bagi investor dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. 

Semenjak tau akan akan hal itu penulis sendiri pun menjadi sangat yakin tanpa ragu untuk memulai investasi di pasar modal, karna nyatanya berita seputar penipuan dan kehilangan karna sebab investasi itu bukan karna investasi itu hal yang salah melainkan kita yang salah menempatkan dana investasi. Jika kita benar dalam berinvestasi tentunya kehilangan dan penipuan investasi tidak akan terjadi.

Lembaga yang memiliki maskot SIPOFI ini berdasarkan peraturan terbarunya memberikan perlindungan mencapai 200 juta per pemodal melalui program DPP. Dan diantara kriteria pemodal yang dilindungi oleh  Indonesia SIPF adalah:

  • Pemodal yang menitipkan asset dan memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) pada kustodian
  • Memiliki Single Investor identification (SID)
  • Memiliki sub rekening efek pada lembaga penyelesaian dan penyimpanan

Sedangkan untuk alur perlindungan pemodal adalah Sebagai berikut:

  • Terjadinya kehilangan asset pemodal
  • Pemodal mengkonfirmasi Kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  • Pemodal melapor ke OJK
  • OJK melakukan verifikasi dan investigasi serta menerbitkan pernyataan tertulis akan adanya kehilangan asset pemodal
  • Indonesia SIPF melakukan proses klaim

Dalam hal proses klaim itu sendiri terdiri dari 6 tahapan yaitu:

  • Adanya pernyataan tertulis dari OJK bahwa adanya kehilangan asset pemodal
  • Mengumumkan dan mengundang pemodal untuk pengajuan klaim
  • Membentuk Tim Verifikasi dan komite klaim
  • Pemodal melakukan pengajuan klaim
  • Keputusan menolak/menerima
  • Jika klaimnya di tolak, pemodal boleh mengajukan keberatan ke pihak OJK dan jika pengajuan keberatan diterima maka pemodal akan menerima ganti rugi sesuai keputusan OJK.

Setelah melihat sistematika yang ditetapkan oleh Indonesia SIPF tentunya membuat kita semakin yakin bahwa professionalitas dari Indonesia SIPF sudah tidak diragukan lagi sebagai lembaga yang benar-benar berkomitmen untuk mewujudkan keamanan bagi para investor. 

Selain itu tentunya kita sebagai investor ritel dipasar modal sangat mengharapkan Indonesia SIPF untuk bisa terus konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin paham akan skema perlindungan ini sehingga mereka tidak lagi ragu untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Dengan semakin teredukasinya masyarakat  akan hal ini tentunya  lebih berpeluang membuat Indonesia terbebas dari investasi bodong yang masih berkeliaran diluar sana mencari mangsa selanjutnya. 

Salam literasi, salam investasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun