Apa yang dimaksud dengan korupsi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah perbuatan menggelapkan atau menyalahgunakan uang negara (perusahaan, organisasi, dana, dan lain-lain) untuk kepentingan pribadi atau untuk orang lain.
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia.Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya).
Korupsi adalah salah satu penyakit yang ada didalam diri sendiri dan sudah banyak kasus korupsi diindonesia.Tindak pidana korupsi merupakan bagian dari hukum pidana khusus, kecuali ketentuan yang berbeda dengan hukum pidana umum, misalnya pelanggaran hukum acara dan berkaitan dengan suatu zat yang dikuasai seseorang.
Tindakan korupsi biasanya bertujuan untuk mengurangi kebocoran dan penyimpangan dalam keuangan dalam keuangan dan perekonomian negara,baik secara langsung maupun tidak langsung.
Apa yang mengakibatkan tindakan korupsi?
Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan "cuci darah" terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus.
Dengan mengenali peyimpangan ini seharusnya sesegera mungkin dilakukan pencegahan agar roda ekonomi dan pembangunan dapat berputar dengan baik serta dapat mempengaruhi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam hal ini indonesia senantiasa berupaya menjalin kerjasama internasional untuk kepentingan nasional,terutama untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi.
Pada buku hukum administrasi negara karya Dr. Ardiansyah memaparkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah melakukan sejumlah operasi penangkapan tangan (OTT) kepada kepala daerah serta termasuk dua materi dari kabinet presiden Joko Widodo. Didalam buku ini juga menjelaskan bahwa, praktik korupsi mudah dilakukan oleh segelintir pejabat pemerintah menjadi peringatan bagi penegak hukum indonesia yang selama ini cenderung lemah dihadapan para koruptor.
Lalu bagaimana kebijakan pemerintah indonesia bagi segelintir orang yang melakukan tindakan aksi korupsi?
Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap segelintir orang yang melakukan tindakan korupsi adalah memberlakukan hukuman yang tegas dan memberantas korupsi melalui lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan dasar hukum bagi penindakan dan pemberantasan korupsi. Undang-undang ini menetapkan sanksi pidana yang berat bagi pelaku korupsi, seperti pidana penjara dan denda yang tinggi.
Selain itu, pemerintah juga telah memperkuat peran KPK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penyelidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi. KPK memiliki wewenang yang luas dalam mengusut kasus korupsi, termasuk melakukan operasi tangkap tangan dan menyita aset yang diduga hasil korupsi.
Ratu Yasmin Adara Dinanti, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara,FISIP,Universitas Pamulang SerangÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H