Mohon tunggu...
Ratu Yasmin Adara Dinanti
Ratu Yasmin Adara Dinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

addict yoghurt soursally

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kejahatan Tindakan Aksi Korupsi di Tanah Air Indonesia

24 Oktober 2023   17:17 Diperbarui: 24 Oktober 2023   17:17 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu bagaimana kebijakan pemerintah indonesia bagi segelintir orang yang melakukan tindakan aksi korupsi?

Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap segelintir orang yang melakukan tindakan korupsi adalah memberlakukan hukuman yang tegas dan memberantas korupsi melalui lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan dasar hukum bagi penindakan dan pemberantasan korupsi. Undang-undang ini menetapkan sanksi pidana yang berat bagi pelaku korupsi, seperti pidana penjara dan denda yang tinggi.

Selain itu, pemerintah juga telah memperkuat peran KPK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penyelidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi. KPK memiliki wewenang yang luas dalam mengusut kasus korupsi, termasuk melakukan operasi tangkap tangan dan menyita aset yang diduga hasil korupsi.

Ratu Yasmin Adara Dinanti, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara,FISIP,Universitas Pamulang Serang 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun