Hingga saat era modern ini dimana informasi bekembang pesat, masalah narkotika atau narkoba masih menjadi topik yang selalu disuarakan larangannya.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat berakibat pada penurunan atau perubahan kesadaran, media dalam pengurangan hinga penghilangan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan. (Undang-Undang No. 5/1997)
Dampak dari penyalahgunaannya telah dibahas secara luas, namun penggunanya akan selalu ada setiap tahun. Tanpa disadari, narkoba telah menjadi siklus negatif yang berulang di masyarakat.
Narkoba Sebagai Siklus Negatif
Siklus negatif merupakan sebuah rangkaian tindakan yang saling mempengaruhi dan terus berulang, dimana akan menimbulkan situasi yang semakin buruk dan sulit diatasi.
Siklus negatif yang terjadi pada pengguna narkoba biasanya dipengaruhi oleh rasa putus asa, depresi, stigma dan kurangnya dukungan masyarakat terlebih dalam lingkup keluarga.
Bagi seorang pecandu, narkoba akan selalu dianggap sebagai bentuk pelarian dari masalah yang membantu mereka melupakan sejenak rasa frustasinya.
Pada awalnya penggunaan narkoba didorong oleh rasa penasaran dan coba-coba. Lambat laun, otak akan mencari suatu kepuasan yang dirasakan ketika narkoba masuk ke dalam tubuh. Hingga pada akhirnya timbul rasa ketergantungan hingga kecnduan yang sulit dihentikan.
Hal ini akan terus berulang setiap terdapat kesempatan untuk menggunakannya. Ketidakstabilan ini membuat seorang pengguna selalu kembali kepada obat terlarang tersebut.
Dampak Penggunaan Narkoba
Dampak yang dirasakan merupakan dampak jangka panjang yang menyebar ke aspek kehidupan lain seperti sebuah jaringan yang saling mempengaruhi. Dampak ini sulit dihentikan jika bukan penggunanya sendiri yang memutuskan untuk berhenti.