c. Â Modalitas etika, yang menjembatani agar norma moral dapat menjadi tindakan nyata (sistem, prosedur, dan sarana yang memudahkan penerapan etika).
Di sini dapat dipahami bahwa kedudukan etika administrasi publik berada diantara etika profesi dan etika politik, sehingga dalam penerapan tugasnya diperlukan perumusan kode etik yang dapat dijadikan pedoman bertindak juga bagi apparat politik. Memiliki fungsi sebagai kontrol bagi pelaksaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh para administrator. Secara garis besar, etika administrasi publik dapat disimpulkan sebagai aturan atau standar pengelolaan atau arahan moral bagi administrator (anggota organisasi) dalam memenuhi tugas atau tanggung jawabnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, yang mana aturan atau standar ini berkaitan dengan kepegawaian, pembekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H