Artinya : dan orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
Beberapa fuqaha' seperti Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, dan Ibnu Umar mengharamkan nikah mut'ah dengan berpedoman pada Surat Al-Mukminun ayat 5 dan 6 diatas . Kedua ayat tersebut mensyaratkan hubungan kelamin hanya diperbolehkan dengan istri atau istri-istri mereka yang sah.
Dalam Undang-Undang Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka praktik nikah mut'ah ini apabila dilihat dari Undang-Undang ini jelas sangat bertentangan dengan Pasal 2 karena melanggar hukum agama dan perkawinannya tidak dicatat dalam negara.
Nikah mut'ah pada dasarnya bertentangan dengan semangat mewujudkan konsep perkawinan yang bahagia dan kekal sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga tidak ada lagi dalil maupun alasan untuk melegalkan nikah mut'ah di Indonesia. Menurut peraturan nasional, nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang sah, karena secara prinsipil sendiri Hukum islam tidak membenarkan nikah mut'ah sehingga pernikahan seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum.
KESIMPULAN
Dari keterangan diatas, maka nikah mut'ah banyak mafsadat dilihat dari sisi kehidupan beragama, kemasyarakatan, dan moral. Oleh karena itu, maka mut'ah diharamkan. Jika nikah mut'ah terdapa kemaslahatan, tentu  tidak akan diharamkan. Pernikahan mut'ah adalah haram menurut hukum  islam dan ilegal menurut  peraturan hukum Indonesia. Selain itu, dalam praktiknya, nikah mut'ah lebih banyak merugikan daripada menguntungkan semua pihak yang terlibat. Nikah mut'ah ini harus ditolak dan dihindari karena tidak bertujuan dengan perkawinan yang sebenarnya melainkan hanya pelampiasan nafsu. Bahwa nikah mu'tah bertentangan dengan tujuan disyariatkannya agama Islam, karena menimbulkan kerugian dan kerusakan kepada perempuan, anak (menjadikan status sosial anak tidak jelas) dan masyarakat sehingga harus ditolak dan dihindari.
Saran : Seharusnya kita sebagai perempuan lebih melek lagi bahwa pernikahan seperti itu banyak merugikan kita.Tentunya kita juga akan saling menasehati saudara dan sahabat kita agar fenomena ini tidak menyebar ke orang terdekat, sebagai bentuk pencegahan kerusakan moral bangsa. Karena nikah mut'ah semacam ini sudah jelas banyak mafsadah, sehingga pelaksanaannya harus dihindari dan dilarang. Pembinaan dan pengawasan juga penting bagi perempuan dan para penghulu yang sering mengurus perkawinan tertutama didaerah yang marak akan nikah mut'ah. Peran pemuka agama juga penting untuk membuat warga memahami bahwa pernikahan kontrak dapat merugikan perempuan. Karena praktik nikah mut'ah akan terus ada selama masih terus ada yang mau, maka agama menjadi fondasi kuat untuk mencegah adanya praktik nikah mut'ah tersebut.
Nama : Ratu Nafisah Aulia Hadi
NIM : 101190164
Kelas : SA.F
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H