PENTINGNYA EDUKASI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK PENCEGAHAAN BERITA HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN
ABSTRAK
Berkembangnya teknologi informasi di Indonesia yang dapat memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat untuk menjangkau berbagai aktivitas, komunikasi, informasi hingga berita terbaru dengan cepat tentunya memberikan dampak yang positif. Suatu hal yang memiliki dampak positif tentu saja memilki dampak negatif, salah satunya adalah maraknya penyebaran berita bohong (hoax) yang tidak jauh dari ujaran kebencian. Rendahnya tingkat literasi membuat masyarakat kesulitan memilah dan memilih informasi dan berita yang beredar di platform media sosial yang mereka punya. Hal tersebut juga dimanfaatkan sebagai wadah atau media untuk mengadu domba dan menanamkan fitnah serta kebencian bagi perseorangan atau bahkan sebuah instansi. Pentingnya edukias menggunakan media sosial dengan bijak sangatlah diperlukan untuk mengurangi terjadinya pengedaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian.
PENDAHULUAN
Di zaman  sekarang perkembangan teknologi informasi berkembang dengan pesat, teknologi ini memberi kemudahan kepada kita untuk menjangkau berbagai aktivitas, komunikasi, informasi, dan berita terbaru dengan cepat. Perkembangan teknologi informasi tersebut diciptakan tentu saja mempunyai tujuan agar mempermudah kegian sehari-hari menjadi lebih mudah dan praktis, apalagi kemajuan teknologi merupakan salah satu indikator kemajuan sebuah negara. Berbicara tentang teknologi informasi pasti tidak jauh dengan internet yang mana merupakan sumber atau wadah dari berbagai jenis informasi yang bisa kita dapatkan secara transparan. Dengan adanya internet yang mudah diakses dimanapun dan kapanpun tersebut membuat media sosial yang menjadi penunjang dalam berkomnunikasi dan juga membagi informasi tidak memandang usia, mulai dari kalangan anak-anak hingga orang dewasa sekalipun bisa menggunakannya dengan mudah.
Banyaknya kemudahan yang bisa diraih dari internet tersebut tentunya memberikan dampak yang positif, namun bukan berarti tidak memilki dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang sampai saat ini menjadi sebuah masalah adalah adanya penyebaran berita bohong (hoax) yang tidak jauh dari ujaran kebencian. Dengan adanya kemudahan dalam mendapatkan dan menyebarkan informasi dengan teknologi, tak sedikit yang menggunakan keistimewaan tersebut sebagai jalan untuk menyebarkan berita bohong (hoax) bahkan tak jarang ujaran kebencian muncul secara tersirat melewati oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Informasi dan berita yang berisikan berita bohong (hoax) masih sangat banyak bertebaran di berbagai platform media sosial. Tak jarang berita bohong (hoax) tersebut mengandung ujaran kebencian yang dapat merugikan seseorang atau bahkan sebuah instansi. Contoh yang sering terjadi seperti, broadcast melalui media sosial Whatsapp, yang hanya dalam hitungan detik saja sudah menyebar ke seluruh penjuru negeri. Isi dari broadcast tersebut terkadang hanya informasi-informasi yang kurang penting. Serta tak sedikit juga yang menggunakan broadcast tersebut untuk menjadi wadah membentuk opini publik yang membuat terjadinya kericuhan, ketakutan, dan kecemasan yang tak mendasar. Penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian dikarenakan kurangnya literasi yang diterapkan pada anak-anak, remaja, dan bahkan orang tua membuat mereka kesulitan memilah dan memilih informasi dan berita yang beredar di platform media sosial yang mereka punya.
"Indonesia merupakan negara dengan tingkat kemampuan membaca rendah. Berdasarkan penilaian PISA pada tahun 2000 diketahui Indonesia memilki skor 371, serta menduduki negara dengan kemampuan membaca terendah ketiga dari negara-negara yang dinilai. Pada tahun 2013, skor kemampuan membaca peserta didik Indonesia sebesar 383. Hal tersebut menempatkan Indonesia sedikit mengalami peningkatan yakni sebesar 393 yang membuat Indonesia menempati peringkat 48 dari 56 negara yang masuk dalam penelitian PISA. PISA kembali merilis hasil penelitiannya pada tahun 2009, 2012, dan 2015 kembali Indonesia menunjukkan kemampuan membaca yang masih rendah." (Yunus A, dkk, 2018:277)
Program untuk memecah masalah yang disediakan oleh pemerintah dalam mengatasi berita bohong (hoax) yang ada saat ini yaitu jalur hukum yang adil kepada setiap pelaku. Pelaku penyebar berita bohong (hoax) akan terkena hukuman dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
METODE
Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka atau biasa disebut literature review mengenai topik yang terkait. Metode literature review atau kajian pustaka merupakan penelitian yang memonitor secara krusial, ilmu, temuan serta ide pikiran yang ada di dalam sebuah Pustaka tersebut. Penelitian ini sendiri bersifat analisis deskriptif, yaitu teknik menganalisa data dengan cara mendeskripsikan, menyajikan data sampel kedalam bentuk yang teratur supaya lebih mudah dipahami.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Profesor Muhammad Alwi merupakan pakar komunikasi dari Universitas Indonesia sekaligus mantan Menteri Penerangan pada masa Presiden Soeharto mengungkapkan pendapatnya tentang berita bohong atau biasa disebut dengan hoax adalah sebuah berita manipulasi yang sengaja dilakukan karena memilki sebuah tujuan untuk memberikan pemahaman yang salah. Berita bohong (hoax) sendiri terdapat penyalahgunaan fakta yang membuat berita tersebut dapat menarik perhatian para pembacanya.
Berita bohong (hoax) sendiri adalah salah satu bentuk cyber crime yang sering dianggap sepele, tetapi memilki dampak yang sangat besar untuk kehidupan sosial masyarakat sekitar. Tak sedikit juga orang yang terpengaruh oleh berita bohong (hoax) ini sehingga muncuk sebuah rasa curiga, takut, cemas, bahkan benci. Berita bohong atau hoax juga sering disalahgunakan sebagai sarana mengungkapkan ujaran kebencian atau yang bisa dikenal dengan sebutan hate speech. Ujaran kebencian atau hate speech ialah aktivitas komunikasi yang didalamnya memuat pesan kebencian. Ujaran kebencian mengandung suatu rasa kebencian dan menyerang.
Sarana dari penyebaran berita dizaman yang serba canggih ini adalah media sosial. Media sosial menjadi sebuah alat bantu masyarakat mempermudah segala aktivitas. Media Sosial sendiri juga merupakan tempat seseorang yang dapat dengan mudah dan bebas mengungkap pendapat dan aspirasi pikirannya. Penggunaan media sosial pastinya memiliki dampak positif serta dampak negatif. Dampak negatif dari penggunaan media sosial sendiri adalah maraknya berita bohong atau hoax yang beredar dikalangan masyarakat dan penyebarannya yang sangat cepat. Karena penyebaran berita tersebut yang sangat cepat membuat banyak masyarakat yang menerima berita tersebut tanpa menyaring berita tersebut terlebih dahulu apakah sudah terbukti keasliannya. Menerima berita tanpa menyaring tersebut juga disebabkan kurangnya literasi serta edukasi mayarakat, karena masyarakat dengan mudahnya menelan mentah-mentah berita tersebut tanpa mencari tahu keaslian dan kebenaran berita tersebut dan langsung membagikan berita tersebut yang masih belum jelas kebenarannya.
Berita bohong (hoax) sudah ada dari zaman dahulu. Tak sedikit yang menggunakan berita bohong (hoax) sebagai tempat adu domba seseorang atau bahkan instansi. Baru-baru ini yang terjadi dimasa pandemi ini adalah kebenaran tentang virus Covid-19. Semenjak virus Covid-19 yang merajalela hamper diseluruh penjuru dunia ini banyak sekali berita bohong (hoax) yang meresahkan para tenaga medis, pemerintah, dan masyarakat. Salah satunya adalah daerah yang memilki suhu panas atau daerah yang bersalju bisa membasmi virus Covid-19, padahal berita tersebut merupakan berita yang salah. Dalam webinar bertopik Mitos Vs Fakta Seputar Covid-19, dr. Ika yang merupakan salah satu dokter pakar pulmonologi dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarkat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada tersebut memaparkan bahwa penyebaran Covid-19 ini terjadi hampir di seluruh dunia, baik di daerah panas seperti di Timur Tengah hingga daerah yang bersalju sekalipun. Virus Covid-19 sendiri pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir tahun 2019 yang notabenya sedang berada di musim dingin.
Belum selesai dengan berita tersebut, muncul lagi berita yang membuat masyarakat ragu. Vaksin Sinovac Buatan China Tidak Manjur, berita bohong (hoax) ini beredar di media sosial WhatsApp yang membuat banyak orang memilih tidak divaksin, hal ini merupakan salah satu penghambat pemulihan pandemi Covid-19. dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid , penyambung lidah vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan berpendapat mengenai isu terkait kemanjuran vaksin Covid-19 China yang katanya tidak manjur tersebut. dr. Nadia menjelaskan bahwa vaksin Sinovac masih efektif untuk mencegah penularan Covid-19. Ia menegaskan bahwa vaksin tersebut telah diuji dalam uji klinis tahap ketiga yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat dan hasil dari vaksin Covid-19 Sinovac tersebut adalah sebesar 65 persen efektif digunakan. Badan Pengawas dan Makanan (BPOM) juga sudah memberikan izin penggunaan Vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia..
Menurut Kementrian Komunikasi dan Informasi ada tiga langkah jangka pendek untuk mengurangi hoax. Langkah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang saja, diperlukan gabungan dari penegak hukum, penyelenggara platform, serta tak lupa edukasi masyarakat. Pemerintah tentunya sudah memberikan soulsi untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoax yaitu dengan memberikan edukasi dengan cara kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat agar bisa menggunakan media sosial dengan cerdas agar tidak menyebabkan perpecahan yang timbul dari rasa kebencian, memilih mana berita yang baik, benar dan tentu saja asli dan juga menjelaskan dampak positif serta negatifnya. Tidak sampai disitu saja, pemerintah juga sudah membuat undang-undang mengenai hukuman yang pantas untuk pelaku kejahatan cyber crime yang lepas dari tanggung jawabnya. Dengan adanya solusi ini diharapkan masyarakat bisa menggunakan edukasi yang didapat dengan menerapkannya dikehidupan nyata.
Pelaku-pelaku kejahatan cyber crime yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian tidak akan jera begitu saja walaupun dengan terang-terangan undang-undang yang mengatasi Tindakan tersebut sudah ada dimana-mana sebagai sebuah peringatan. Pihak aparat kepolisian (POLRI) dan penegak hukum harus tegas dalam menanggapi masalah ini agar tidak memicu masalah-masalah yang bisa menyebabkan perpecahan.
Memberantas pelaku kejahatan cyber crime tidak bisa hanya dilakukan serta merta oleh satu pihak saja. Pencegahan ini harus dilakukan dengan menggabungkan berbagai lapisan aspek masyarakat yang sudah kompeten di bidangnya dan memilki keahlian serta berpendidikan tingga di bidang hukum. Tentunya pihak tersebut memilki peran-peran tersendiri dalam melaksanakan tugasnya. Pihak aparat kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berperan menjadi badan pengawas atas dijalankannya berbagai macam aturan dan hukum yang telah diciptakan sehingga dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsinya tanpa merugikan pihak manapun. Penegak hukum juga berperan dengan menciptakan berbagai macam aturan dan hukum yang berupa pasal-pasal dan sanksi yang dapat menjerat para pelaku cyber crime yang lepas tanggung jawab terutama berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan perpecahan dan menimbulkan rasa curiga, takut, dan bahkan benci. Namun pihak-pihak tersebut tentu saja tidak akan berhasil jika tidak adanya dukungan dari pemerintah. Pemerintah juga memiliki peran untuk menghilangkan dan menutup situs-situs terlarang yang diindikasikan dapat menjadi sarana untuk menyebar luaskan berita hoax dan hate speech.
Septiaji Eko Nugroho yang merupakan Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax memberikan lima langkah strategis yang bisa membantu dalam membedakan mana berita bohong atau hoax dan mana yang asli. Pertama, waspada dengan clickbait atau judul yang memprovokasi. Berita bohong (hoax) acap kali menggunakan clickbait atau judul dramatis yang dapat memprovokasi pembaca agar pembaca tertarik. Kedua, cermatilah asal alamat situs berita tersebut. Berita bohong atau hoax acap kali didapati dalam situs yang tidak resmi, oleh karena itu apabila kita mendapatkan berita yang berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai situs sebuah instusi atau pers resmi maka informasinya masih diragukan. Ketiga, memeriksa fakta. Â Kita harus bisa membedakan mana berita yang memang mengandung fakta di dalamnya atau hanya opini belaka. Fakta sendiri ialah suatu peristiwa yang terjadi dengan memilki kesaksian serta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan, sedangkan opini artinya sebuah pendapat dari seorang penulis berita yang cenderungan bersifat subyektif. Keempat, cek keaslian foto dan video. Foto atau video seringkali dijadikan sebuah konten di zaman milenial saat ini yang sanggat canggih, jadi tidak menutup kemungkinan bahwa sebuah foto atau video tersebut sengaja dibuat atau diedit untuk memprovokasi pembaca. Kelima, mengikuti grup yang membahas diskusi anti hoax. Grup ini dapat membantu kita untuk berdiskusi apakah informasi tersebut merupakan berita asli atau berita bohong (hoax).
Langkah-langkah tersebut tidak akan berjalan dengan semestinya jika tidak mengimbanginya dengan edukasi yang sesuai dan benar. Seperti yang kita ketahui bahwa edukasi sangatlah penting untuk mengatasi permasalahan berita bohong dan ujaran kebencian ini. Maka dari itu sosialisasi secara langsung maupun online merupakan salah satu cara untuk menyampaikan edukasi tersebut. Kita juga perlu lebih memperhatikan lagi berita apa yang kita dibaca dan diterima, dan tak lupa harus menyaring berita apa yang kita terima walaupun berita tersebut memang dari orang terdekat kita sekalipun, tidak menutup kemungkinan bahwa orang terdekat kita juga merupakan korban dari berita bohong (hoax) tersebut. Dan jika menemukan berita bohong (hoax) lebih baik langsung melaporkan ke lembaga kominfo dengan cara mengirim email berisi aduan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengedukasi seluruh masyarakat Indonesia tentang berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) adalah  melakukan sosialisasi berupa webinar, workshop, dan lain sebagainya. Yang pastinya memilki tujuan untuk mencegah terjadinya perpecahan masyarakat dan Negara Indonesia dan membuat masyarakata umum menjadi lebih tanggap dalam menyikapi dan menanggapi kasus-kasus berita hoax. Selain itu, adanya langkah lain menghubungkan perkara kasus berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian (hate speech) yang beredar dengan adanya Tindakan dari aparat kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan penegak hukum sehingga kasus berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian atau hate speech ini dapat diatasi dengan baik serta bisa membawa nama Negara Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu menyesuaikan diri dalam perkembangan IPTEK saat ini.
SARAN
Langkah-langkah yang telah diberikan untuk menangkal berita bohong atau hoax serta ujaran kebencian tidak akan berjalan lancar tanpa adanya edukasi yang baik dan benar terkait masalah tersebut. Pemerintah perlu memberikan sosialisasi secara langsung ataupun secara online seperti webinar, workshop, dan lain sebagainya. Di era digital saat ini, tidak bisa dielak lagi bahwa dari kalangan anak-anak hingga orang tua sangat menyukai media sosial yang bisa memberikan informasi dan membantu mereka melakukan aktivitas dengan mudah dan cepat. Dengan begitu pemerintah bisa menggunakan kesempatan tersebut sebagai sarana untuk sosialisasi mengenai cara menangkal berita bohong (hoax) serta (hate speech) ini dengan membuat sebuah konten berupa video dengan dikemas dengan menarik agar masyarakat tidak jenuh dan tertarik untuk dilihat. Video tersebut nantinya akan diunggah di platform youtube resmi pemerintah agar masyarakat tidak perlu khawatir lagi apakah video tersebut berita bohong atau asli. Kelebihan sosialisasi lewat media sosial ini yaitu bisa diakses dimana saja dan tentunya kapan saja.
Sangat disayangkan bahwa tidak semua orang bisa berkesempatan untuk memilki sebuah ponsel atau sarana untuk memakai media sosial karena kekurangan ekonomi. Disinilah pemerintah bisa menyebarkan sosialisasi secara langsung di lingkungan sekitar masyarakat lewat RT atau RW setempat. Pemerintah juga bisa memasukkan sosialisasi dengan topik cara menangkal berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian (hate speech) ini di dalam area sekolah serta universitas agar kalangan anak-anak hingga remaja tak luput dari edukasi ini.
SIMPULAN
Berita bohong (hoax) sendiri adalah salah satu bentuk cyber crime yang sering dianggap sepele, tetapi memilki dampak yang sangat besar untuk kehidupan sosial masyarakat sekitar. Tak sedikit juga orang yang terpengaruh oleh berita bohong (hoax) ini sehingga muncuk sebuah rasa curiga, takut, cemas, bahkan benci. Berita bohong atau hoax juga sering disalahgunakan sebagai sarana mengungkapkan ujaran kebencian atau yang bisa dikenal dengan sebutan hate speech. Ujaran kebencian atau hate speech ialah aktivitas komunikasi yang didalamnya memuat pesan kebencian. Ujaran kebencian mengandung suatu rasa kebencian dan menyerang.
Para pelaku kejahatan cyber crime yang menyebar luaskan berita bohong dan ujaran kebencian  tidak akan jera begitu saja walaupun dengan terang-terangan undang-undang yang mengatasi Tindakan tersebut sudah ada dimana-mana sebagai sebuah peringatan. Pihak aparat kepolisian (POLRI), penegak hukum, dan pemerintah harus tegas dan bersatu dalam menanggapi masalah ini agar tidak memicu masalah-masalah yang bisa menyebabkan perpecahan.
Langkah strategis yang dapat dilakukan untuk membasmi berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) adalah sebagai berikut: (1) waspada dengan clickbait atau judul yang memprovokasi. (2) cermatilah asal alamat situs berita tersebut. (3) memeriksa fakta. (4) cek keaslian foto dan video. (5) mengikuti grup yang membahas diskusi anti hoax. (6) edukasi melalui sosialisasi. (7) jika menemukan berita bohong (hoax) lebih baik langsung melaporkan ke lembaga kominfo dengan cara mengirim email berisi aduan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H