Mohon tunggu...
Ratu Kamila
Ratu Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Communication Student - Broadcasting

Everything's gonna be Alright

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Dakwah di Era Digital Efektif? Berikut Penjelasannya !

23 Agustus 2024   13:19 Diperbarui: 23 Agustus 2024   13:20 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: serikatnews.com

Jakarta - Dakwah merupakan kegiatan mengajak oranglain untuk mengenal, mempelajari ajaran agama Islam. Dakwah dapat disampaikan kepada kepada non-muslim, tujuannya tentu saja untuk mengenalkan ajaran agama Islam. Dakwah dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, misalnya dengan mencontohkan dan mengamalkan ajaran agama Islam.

Dikutip dari gramedia.com dakwah merupakan sebuah istilah dalam bahasa Arab yang artinya ajakan. Dakwah merupakan suatu kegiatan yang memiliki sifat menyerukan, mengajak serta memanggil manusia untuk beriman serta taat kepaa Allah, Tuhan semesta alam sesuai dengan akidah dan syariat Islam.

Di era saat ini, media sosial banyak digunakan oleh setiap orang. Media sosial biasa digunakan untuk membagikan foto, video, mengunggah status dan masih banyak lagi. Namun, seiring perkembangan zaman kini media sosial tidak hanya digunakan untuk mengupdate kehidupan pribadi saja, namun juga digunakan untuk menyampaikan dakwah. Media sosial populer yang banyak digunakan seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dapat digunakan sebagai media dakwah. Dan dengan menggunakan media sosial untuk menyampaikan dakwah, hal ini tentu dapat menjangkau kalangan menjadi lebih luas.

Lalu melalui apa dakwah disampaikan dalam media digital?

Dakwah dapat dilakukan dengan berbagai macam metode. Dalam dakwah era digital saat ini, dakwah dapat disiarkan melalui:

  • Tulisan atau artikel yang didalamnya berisikan pesan-pesan keagamaan, refleksi hidup, mujahadah diri dan lainnya.
  • Kisah Inspiratif yang didalamnya berisikan cerita-cerita atau rekaan tentang kehidupan tokoh-tokoh Muslim juga pesan-pesanyang mengandung nilai iman dan taqwa. Tujuannya ialah untuk membangkitkan semangat dalam beribadah.
  • Video tutorial yang didalamnya berisikan penjelasan secara audio dan visual dan langsung. Dalam hal ini tokoh yang berperan sebagai pengisi acara tentu ustadz atau selebriti dakwah. Dakwah dalam bentuk video dapat ditonton secara berulang untuk lebih memahami dan mempelajari materi yang disampaikan tersebut. Contohnya ialah video pembelajaran melakukan sholat, membayar zakat dan lain sebagainya.

Dari media-media tersebut, hal ini tentu memungkinkan akses penyebaran dakwah dengan lebih cepat dan luas, masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses konten dakwah tersebut.

Apa pendapat ahli tentang dakwah melalui media sosial ?

Beberapa pendapat ahli mengenai dakwah melalui media online

Dikutip dari theconversation.com, Prof. Dr. Ahmad Fuad Fanani menyebutkan bahwa dakwah melalui media online merupakan salah satu strategi penting dalam menyebarkan dakwah di era digital saat ini. Media online dapat memudahkan akses informasi dan menjangkau penerima dakwah tanpa batasan ruang dan waktu. Menurut Dr. Wahyuni Sabarini, media online dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan ajaran-ajaran agama melalui konten yang menarik dan kontekstual. Dakwah juga harus disesuaikan dengan karakteristik generasi milenial agar efektif. Dan menurut Prof. Dr. Muhammad Muslih mengatakan bahwa dakwah melalui media sosial harus mengedepankan empal hal yaitu informasi, interaksi, inspirasi dan internalisasi. Konten dakwah perlu menarik perhatian dan memberikan manfaat bagi audiens.

Dari pendapat para ahli diatas, dapat dipahami bahwa dakwah di era digital, perlu untuk menyesuaikan karakteristik atau penerima pesan agar lebih efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun