Ekonomi Indonesia saat ini sedang berusaha pulih. Banyak usaha kecil yang baru mulai bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.
Sebuah kebijakan pajak yang tidak tepat waktu dapat membuat mereka kembali terpuruk. Daya beli yang melemah hanya akan memperpanjang masa pemulihan.
Berdasarkan data Bank Indonesia, indeks penjualan ritel memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Penurunan terus terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Kenaikan tarif PPN jelas akan menambah tekanan. Ketika barang menjadi mahal, konsumen akan menunda pembelian, atau bahkan mengurangi konsumsi.
Jika konsumen berhenti membeli, roda ekonomi akan melambat. Itu hukum dasar ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah tentu menyadari hal ini. Namun, mungkin mereka terjebak antara kebutuhan pendapatan negara dan tekanan ekonomi global.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: apakah ini waktu yang tepat untuk menaikkan PPN? Apakah manfaatnya sepadan dengan risikonya?
Bagi pelaku usaha, waktu adalah segalanya. Ketidakpastian adalah musuh utama bisnis, terlebih saat ekonomi belum stabil.
Jika pemerintah ingin melindungi perekonomian, ada baiknya kebijakan ini ditunda. Setidaknya hingga ekonomi benar-benar pulih.
Penundaan ini akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi. Mereka butuh waktu untuk merencanakan strategi menghadapi beban pajak tambahan.
Selain itu, pemerintah perlu mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara. Kreativitas dalam kebijakan fiskal sangat dibutuhkan saat ini.