Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Dosen - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital Lecturer Universitas Negeri Makassar

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kasak-kusuk Cawapres 2019 atau Sekadar Ban Serep?

13 Juli 2018   20:50 Diperbarui: 13 Juli 2018   21:02 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi . Youtuber.cnn.Indonesia

Terbitnya Keputusan Wakil Presiden ini tentu saja menjadi polemik ketatanegaraan karena Kepala Pemerintahan dijabat oleh Presiden, bukan oleh Wakil Presiden. Dalam hal ini, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla berdalih bahwa keputusan dimaksud ditandatangani sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam di Aceh.

Sama dengan wakil presiden sebelumnya, Wakil Presiden Boediono (2009-2014) tidak memiliki tugas dan kewenangan yang spesifik dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan sejak awal menjabat, Boediono diterpa berbagai dugaan terkait dengan pengucuran dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia kepada Bank Century, mengingat pada saat itu Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Mengacu pada berbagai dugaan tersebut, tugas dan kewenangan Wakil Presiden Boediono tidak sering mendapat sorotan dari mass media. Menjelang berakhirnya masa jabatan Wakil Presiden Boediono didesak untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat sebagai hasil dari rapat konsultasi dengan Presiden, sehingga Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk mengkoordinasikan perbedaan pandangan antar lembaga. Dengan demikian, perlu dicermati persoalan mendasar agar tugas koordinasi tersebut tidak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan menteri coordinator

.Selanjutnya kekosongan hukum yang lain terkait dengan prosedur dan mekanisme Wakil Presiden yang menggantikan Presiden sesuai dengan,

Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, bahwa: Jika Presiden mangkat berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam  masa jabatannya, ia digantikan Wakil Presiden Republik Indonesia sampai habis masa jabatannya.

Demikian juga dengan negara Indonesia, yang menganut bentuk pemerintahan republik ditemukan beberapa ketentuan yang menyebut jabatan wakil presiden dalam konstitusinya.

Berikut pasal-pasal yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, bahwa Presiden dalam melakukan kewajib

annya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden .

2. Pasal 6A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, seperti halnya Presiden, Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,

3. Pasal 7 Perubahan Pertama UUD 1945, masa jabatan dan periodisasi yang sama antara kedua pejabat tersebut, yakni lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan;

4. Demikian juga dengan sumpah atau janji jabatan yang dirumuskan dalam redaksi yang sama antara Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 9 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun