Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Dosen - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital Lecturer Universitas Negeri Makassar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Zaman Edan, Ayah Tega Sodomi Anak Saat Istri Hamil 3 Bulan

11 Mei 2018   08:45 Diperbarui: 11 Mei 2018   08:48 1373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memiliki seorang ayah adalah sesuatu yang ideal bagi sebuah keluarga. Selain sebagai pendidik dan pengayom dalam rumah tangga. Sosok ayah juga sebagai panutan bagi anak laki-laki untuk berprilaku jantan. Dan sebagai wadah komunikasi bagi anak perempuan untuk mengenal dunia laki-laki. 

Namun kisah di sebuah kampung Pattalassang Kabupaten Gowa ini menjauhkan stigma positif terhadap ayah. Ayah menjadi ayah tega dan sadis kepada putra sendiri. 

DI hadapan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, HS membenarkan luka memar disekujur tubuh AM merupakan perbuatannya. Yang menyesakkan, HS juga menyodomi anak kandungnya tersebut. Pengakuan pelaku di Kantor Polres Gowa, Senin, 7 Mei itu pun membuat banyak orang seperti tidak bisa bernafas. Di hadapan awak media, HS bercerita kronologi kejadian hingga membuat AM meregang nyawa.

Di dekat Lapangan Padivalley, HS mengaku memukul seluruh tubuh korban dengan kayu. Padahal cerita sebelumnya, HS meyakinkan AM terjatuh dari motor saat dia mengerem mendadak di depan Masjid Cheng Ho. Tak sampai di situ, dari Padivalley, HS mengaku memberhentikan motornya saat jalan sedang sepi. Di situ dia kembali menghajar bagian kepala dan telinga bocah berusia 4 tahun itu. Pada Jumat, 4 Mei, sekira pukul 22.00 Wita, HS juga menganiaya AM dengan cara  menggigit pipi dan bibirnya.

Perbuatannya itu terjadi di rumahnya sendiri, Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan   pattallasang, Gowa.  Di malam itu juga, HS mencubiti seluruh tubuh anaknya karena mengompol di tempat tidur. "Saya sangat menyesal Pak telah melakukan semua ini," kata HS dengan air mata berurai.

Kapolres kemudian membeberkan hasil autopsy terhadap AM. Ada banyak luka, mulai bagian kening, pipi dan bibir bekas gigitan  orang dewasa, luka lecet pada pangkal bahu kiri serta luka lebam di hampir sekujur tubuh korban dari atas hingga kaki. "Dari autopsi kita juga mendapatkan, korban sempat mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku," ucap Shinto.  

Shinto pun kembali menanyai HS tentang hal ini. HS mengaku telah menyodomi putranya sendiri. Bahkan HS menusuk anus korban dengan menggunakan potongan kayu. Itu dilakukannya di tengah perbuatan biadabnya itu.

"Saya menyesali semuanya Pak. Saya menyesal,"

Putranya sendiri, AM (4), di Kantor Polres Gowa, Senin, 7 Mei. Tersangka HS (di bagian belakang) juga diperlihatkan kepada awak media. ucap HS berulang-ulang. Atas tindakan yang sudah di luar batas tersebut, polisi menjerat HS yang kini berstatus tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 80 ayat (3), Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang  perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat 15 tahun, dan denda Rp3 miliar," tandasnya.

Ibu Korban, Mutmainnah (20) yang sehari sebelumnya tampak shock, kemarin tampak lebih tenang. Dia menegaskan mendukung apapun yang diputus kan oleh Polres Gowa. Mutmainnah pun menuntut agar HS dihukum maksimal atas perbuatannya. "Saya tidak sangka, semua ini bisa terjadi," ucap Mutmainnah yang saat ini hamil tiga bulan. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun