Mohon tunggu...
Ratu Anastasia
Ratu Anastasia Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mahasaraswati Denpasar

Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Transaksi Short Selling Dilarang?

24 Maret 2020   23:05 Diperbarui: 24 Maret 2020   23:03 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ratu Anastasia (1802622010066)

Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Mahasaraswati Denpasar

                     

  Transaksi short selling merupakan transaksi yang berisiko tinggi. Banyak variabel yang harus diperhitungkan oleh investor agar prediksinya tepat.

Jika tak berhati-hati, investor justru bisa rugi besar. Hal ini terjadi jika saham yang dijual harganya terus naik, sehingga investor sulit membeli saham tersebut. Alhasil, ketika harus mengembalikan saham tersebut, sang investor terpaksa harus membayar lebih mahal.

  Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diterapkan hingga batas waktu yang akan ditentukan.

  Terkait dengan kondisi pasar modal Indonesia, Dikatakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, pergerakan Indeks saat ini perlu melakukan tindakan atau kebijakan untuk melarang Short Selling.

"Selama beberapa waktu ini kami sangat erat berkoordinasi dengan OJK, melihat secara lebih dalam pergerakan indeks yang dirasa perlu melakukan suatu dtindakan," ungkapnya pada Konferensi Pers Update Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3/2020).

Bursa Efek Indonesia pun fokus tiga hal penting terkait dengan pelarangan Short Selling sebagai berikut, yakni:

1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.

2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

  Adanya pelarangan tersebut, tambah Inarno, berharap agar pasar tetap stabil dengan tidak adanya pelaku Short Selling. Bos BEI ini juga imbau agar Short Selling tidak dilakukan di waktu dekat ini. "Pada saat harga turun, dengan tidak adanya pelaku pasar short sell diharapkan pasar lebih stabil," kata Inarno.

  Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Febraari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell.

  Dengan demikian, Pengumuman BEI pada 28 Februari 2020 tentang daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling otomatis tidak berlaku lagi.

"Pencabutan daftar efek short selling mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020," tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset Verdi Ikhwan, pada Senin (2/3/2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun