2. Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
3. Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
 Adanya pelarangan tersebut, tambah Inarno, berharap agar pasar tetap stabil dengan tidak adanya pelaku Short Selling. Bos BEI ini juga imbau agar Short Selling tidak dilakukan di waktu dekat ini. "Pada saat harga turun, dengan tidak adanya pelaku pasar short sell diharapkan pasar lebih stabil," kata Inarno.
 Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Febraari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell.
 Dengan demikian, Pengumuman BEI pada 28 Februari 2020 tentang daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling otomatis tidak berlaku lagi.
"Pencabutan daftar efek short selling mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020," tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dan Kepala Divisi Riset Verdi Ikhwan, pada Senin (2/3/2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H