Mohon tunggu...
Ratu Anastasia
Ratu Anastasia Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mahasaraswati Denpasar

Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Transaksi Short Selling Dilarang?

24 Maret 2020   23:05 Diperbarui: 24 Maret 2020   23:03 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ratu Anastasia (1802622010066)

Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Mahasaraswati Denpasar

                     

  Transaksi short selling merupakan transaksi yang berisiko tinggi. Banyak variabel yang harus diperhitungkan oleh investor agar prediksinya tepat.

Jika tak berhati-hati, investor justru bisa rugi besar. Hal ini terjadi jika saham yang dijual harganya terus naik, sehingga investor sulit membeli saham tersebut. Alhasil, ketika harus mengembalikan saham tersebut, sang investor terpaksa harus membayar lebih mahal.

  Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diterapkan hingga batas waktu yang akan ditentukan.

  Terkait dengan kondisi pasar modal Indonesia, Dikatakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, pergerakan Indeks saat ini perlu melakukan tindakan atau kebijakan untuk melarang Short Selling.

"Selama beberapa waktu ini kami sangat erat berkoordinasi dengan OJK, melihat secara lebih dalam pergerakan indeks yang dirasa perlu melakukan suatu dtindakan," ungkapnya pada Konferensi Pers Update Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3/2020).

Bursa Efek Indonesia pun fokus tiga hal penting terkait dengan pelarangan Short Selling sebagai berikut, yakni:

1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun