Mohon tunggu...
Ratu Athilla
Ratu Athilla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ratu Athilla hobi menulis dan kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Terkait Perdagangan terhadap Anak

14 Mei 2024   08:15 Diperbarui: 14 Mei 2024   08:25 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan tindak pidana khusus yang memerlukan pengolahan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Kasus TPPO mencakup banyak organisasi dengan jaringan besar dan luas yang dapat melintasi batas negara secara luas dan berkolaborasi dalam bidang lintas fungsi saat mereka beroperasi. Pelaku TPPO seringkali mengeksploitasi kerentanan sosial, seperti kemiskinan, untuk memikat korbannya agar mendapatkan pekerjaan dengan merekrut pekerja migran. Namun seiring perkembangan, sifat korban pun berubah dan pelakunya bukan hanya kalangan terpelajar saja melainkan kalangan terpelajar.Berdasarkan data yang dihimpun Sistem Informasi Internet Perempuan dan Anak Perempuan (SIMFONI PPA), antara tahun 2020 hingga 2022, jumlah pengaduan TPPO sebanyak 1.418 orang dan jumlah korban sebanyak 1.581 orang. Data menunjukkan bahwa 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak-anak.Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada tahun 2020, kasus IMS pada perempuan dan anak meningkat menjadi 62,5%. Saat ini, berdasarkan laporan lima tahunan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) dari tahun 2015 hingga 2019, terdapat 2.648 korban perdagangan orang (2.319 perempuan dan 329 laki-laki)..

PERAN MEDIA DALAM KASUS PERDAGANGAN ANAK: 

banyak kasus yang terjadi, teknologi bahkan dimanfaatkan oleh pelaku dalam setiap fase eksploitasi dilakukan secara online, oleh sebab itu media memegang peran yang sangat penting dalam membantu mengungkap kasus perdagangan anak dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Media dapat memainkan peran sebagai agen perubahan sosial dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai kasus perdagangan anak, serta mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik perdagangan anak.

Melalui liputan dan eksposur yang berkelanjutan, media juga dapat membantu menekan angka kasus perdagangan anak dengan memberikan peringatan bagi para pelaku dan calon pelaku tentang konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi jika terlibat dalam praktik tersebut. Dengan demikian, media memiliki peran penting dalam memberantas perdagangan anak dan melindungi hak-hak anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun