Mohon tunggu...
Ratu Athilla
Ratu Athilla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ratu Athilla hobi menulis dan kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Terkait Perdagangan terhadap Anak

14 Mei 2024   08:15 Diperbarui: 14 Mei 2024   08:25 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UNDANG UNDANG TERKAIT PERDAGANGAN ANAK :

Kasus perlindungan anak korban perdagangan ini sudah diatur dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2007. Terdakwa menjual anak kandungnya sendiri untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan memperdagangkan, menjual anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”. Hakim memutus bahwa terdakwa bersalah karena memenuhi unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang “Turut Serta Melakukan Memperdagangkan, Menjual Anak Untuk Diri Sendiri atau Untuk Dijual”. Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp60.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

PENALARAN HUKUM TERKAIT PERDAGANGAN ANAK :

Dalam kasus perdagangan manusia, termasuk perdagangan anak, merupakan hal yang penting dan urgent. Negara-negara biasanya memiliki hukum yang mengatur perlindungan anak korban perdagangan, termasuk hukum yang memberikan sanksi kepada pelaku perdagangan manusia. Beberapa penalaran hukum terkait perlindungan anak korban perdagangan antara lain:

1. Perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan harus ditegakkan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa dan harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

2. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak dari perdagangan manusia dan memberikan perlindungan yang sesuai untuk memulihkan kesejahteraan anak korban.

3. Hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku perdagangan manusia, termasuk pelaku perdagangan anak. Pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diharapkan juga mendapatkan rehabilitasi agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.

4. Sistem hukum juga harus memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia, termasuk perdagangan anak. Diperlukan adanya kebijakan yang berkelanjutan dan terkoordinasi untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia.

Dengan menguatkan perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang efektif dan komprehensif bagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia. Ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan mereka.

DATA TERKAIT PERDAGANGAN ANAK SETIAP TAHUN :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun