Mohon tunggu...
Ratu Athilla
Ratu Athilla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ratu Athilla hobi menulis dan kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Terkait Perdagangan terhadap Anak

17 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 17 Mei 2024   08:04 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UNDANG UNDANG TERKAIT PERDAGANGAN ANAK :

Kasus perlindungan anak korban perdagangan ini sudah diatur dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2007. Terdakwa menjual anak kandungnya sendiri untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan memperdagangkan, menjual anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”. Hakim memutus bahwa terdakwa bersalah karena memenuhi unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang “Turut Serta Melakukan Memperdagangkan, Menjual Anak Untuk Diri Sendiri atau Untuk Dijual”. Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp60.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

PENALARAN HUKUM TERKAIT PERDAGANGAN ANAK :

Dalam kasus perdagangan manusia, termasuk perdagangan anak, merupakan hal yang penting dan urgent. Negara-negara biasanya memiliki hukum yang mengatur perlindungan anak korban perdagangan, termasuk hukum yang memberikan sanksi kepada pelaku perdagangan manusia. Beberapa penalaran hukum terkait perlindungan anak korban perdagangan antara lain:

1. Perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan harus ditegakkan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa dan harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

2. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak dari perdagangan manusia dan memberikan perlindungan yang sesuai untuk memulihkan kesejahteraan anak korban.

3. Hukum harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku perdagangan manusia, termasuk pelaku perdagangan anak. Pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diharapkan juga mendapatkan rehabilitasi agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.

4. Sistem hukum juga harus memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia, termasuk perdagangan anak. Diperlukan adanya kebijakan yang berkelanjutan dan terkoordinasi untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia.

Dengan menguatkan perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang efektif dan komprehensif bagi anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia. Ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan mereka.

DATA TERKAIT PERDAGANGAN ANAK SETIAP TAHUN :

TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) merupakan tindak pidana khusus yang memerlukan pengolahan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Kasus TPPO mencakup banyak organisasi dengan jaringan besar dan luas yang dapat melintasi batas negara secara luas dan berkolaborasi dalam bidang lintas fungsi saat mereka beroperasi. Pelaku TPPO seringkali mengeksploitasi kerentanan sosial, seperti kemiskinan, untuk memikat korbannya agar mendapatkan pekerjaan dengan merekrut pekerja migran. Namun seiring perkembangan, sifat korban pun berubah dan pelakunya bukan hanya kalangan terpelajar saja melainkan kalangan terpelajar.Berdasarkan data yang dihimpun Sistem Informasi Internet Perempuan dan Anak Perempuan (SIMFONI PPA), antara tahun 2020 hingga 2022, jumlah pengaduan TPPO sebanyak 1.418 orang dan jumlah korban sebanyak 1.581 orang. Data menunjukkan bahwa 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak-anak.Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada tahun 2020, kasus IMS pada perempuan dan anak meningkat menjadi 62,5%. Saat ini, berdasarkan laporan lima tahunan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) dari tahun 2015 hingga 2019, terdapat 2.648 korban perdagangan orang (2.319 perempuan dan 329 laki-laki)..

PERAN MEDIA DALAM KASUS PERDAGANGAN ANAK: 

banyak kasus yang terjadi, teknologi bahkan dimanfaatkan oleh pelaku dalam setiap fase eksploitasi dilakukan secara online, oleh sebab itu media memegang peran yang sangat penting dalam membantu mengungkap kasus perdagangan anak dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Media dapat memainkan peran sebagai agen perubahan sosial dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai kasus perdagangan anak, serta mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik perdagangan anak.

Melalui liputan dan eksposur yang berkelanjutan, media juga dapat membantu menekan angka kasus perdagangan anak dengan memberikan peringatan bagi para pelaku dan calon pelaku tentang konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi jika terlibat dalam praktik tersebut. Dengan demikian, media memiliki peran penting dalam memberantas perdagangan anak dan melindungi hak-hak anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun