Mohon tunggu...
Ratu PriciliaPutri
Ratu PriciliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Saya wanita cekatan serta memiliki kepribadian yang aktif, yang terus mengembangkan kemampuan saya dengan percaya diri dan tanggung jawab serta loyalitas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Omnibus Law

7 Juni 2022   16:12 Diperbarui: 7 Juni 2022   21:47 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Ratu Pricilia Putri Erwina

NIM : 201102030035

Undang -- Undang Cipta Kerja atau bisa juga disebut dengan Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) yaitu Undang -- Undang di Indonesia yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktokber 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 yang dimana memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan akan meningkatkan investasi asing dan juga mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Omnibus law adalah sebuah konsep yang menggabungkan beberapa Perundang-undangan menjadi satu bentuk sebuah undang-undang yang baru. Sehingga dalam hal ini Omnibus law Cipta Kerja menggabungkan regulasi dan juga memangkas dari beberapa pasal undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadikan peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana lagi. Sehingga dengan adanya UU Cipta kerja ini, maka Uu nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi.

Omnibus law juga mengatur sebuah perubahan peraturan beragam sector yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kapasitas hukum. UU Cipta Kerja ini memiliki isi di dalamnya yang terdiri dari 11 klaster dan merupakan penggabungan dari 78 Undang-undang, yang terdiri dari :

  1. Menyederhanakan perizinan untuk berusaha
  2. Persyaratan untuk investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan untuk UMKM
  5. Kemudahan untuk berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintah
  8. Pengadaan lahan
  9. Pengenaan sanksi
  10. Kawasan ekonomi
  11. Investasi dan proyek pemerintah

Dari kesebelas klaster tersebut kita sandingkan dengan undang-undang sebelumnya ada beberapa perubahan dan penghapusan terhadap beberapa pasal yang ada di dalam Undang-undanh Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, Diantarnya yaitu jam kerja, Status pekerja  yang menjadi pekerja kontrak, Upah, pesangon, jaminan soaiL. dan PHK.

Terobosan Omnibus law terdiri dari 80 Undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal yang direvisi dengan Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur multisektor. sehingga Revisi ini memangkas beberapa pasal-pasal yang tidak efektif. hal ini diperlukan untuk memperbaiki iklim usaha, memperbaiki kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, meningkatkan indeks regulasi indonesia yang masih rendah, mengatasi fenomena hyper regulation dan kebijakan yang tidak efisien, dan undang-undang yang bersifat sektoral yang sering tidak sinkron. Pengesahan dari Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan pengaruh perkembangan ekonomi yang baik.

Pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana, dan proses perizinan kegiatan usaha saat telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Perizinan berbasis risiko adalah sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut dapat dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selain itu, beberapa faktor lain juga dipertimbangkan seperti peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat tentu sangat membantu perbaikan ekonomi negara. Hal ini dikarenakan dengan sistem perizinan yang baik akan membuat calon investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia. Dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah diharapkan akan mendorong masuknya investasi yang berkualitas sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Berdasarkan Amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pembentukan Omnibulaw tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 karena CACAT FORMIL atau CACAT PROSEDUR, yang dimana terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan juga nyata yang diketahui oleh publik, bahkan selain cacat formil juga terdapat beberapa permasalahan secara materiil.

Undamg-undang Cipta Kerja melangpemggar format susunan peraturan dalam undang-undang Nomor 12 tahun tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangang yang berisi " Pembentukan Peraturan Perundang-undang adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan".

Hal ini dapat kita lihat dari tekni penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggunakan teknik omnibuslaw yang bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun 2011. Teknik pembentukan Omnibus law yang diadopsi oleh UU cipta kerja memiliki ciri mereformulasi, menegasikan, mencabut sebagian atau keseluruhan peraturan lainny, sehingga Omnibus law sangat bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam lampiran I dan II Undang_undang Nomor 12 tahun 2011.

Pada tata cara Pembentukan Omnibus law tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematik pembentukan Undang-undang, yamg dimana terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden, dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan .

Penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang dilakukan sesuai dengan teknik yang telah ditentukan adalah untuk menciptakan tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga produk hukum yang nantinya akan dibentuk menjadi mudah untuk dipahami dan juga dilaksanakan sesuai dengan asas-asas pembentukan dari peraturan perundang-undangan. Dengan dirumuskannya asas-asas dan tujuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 yang dimaksudkan untuk dijabarkan dalam sejumlah Undang-undang yang dilakukan perubahan akan menimbulkan ketidakpastian atas asas-asas dan tujuan untuk Undang-undang mana yang akan pada akhirnya harus diberlakukan karena asas-asas dan tujuan dari Undang-undang  yang lama pada kenyataanya masih berlaku hingga saat ini.

Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dari sebuah teknik dan metode apapun yang akan digunakan oleh pembentuk Undang-undang dalam upaya melakukan untul penyederhanaan Undang-undang, menghilangkan berbagai macam tumpang tindih dari Undang-undang, ataupun mempercepat proses untuk pembentukan Undang-undang, bukanlah persoalan konstitusionalitas sepanjang pilihan atas metode tersebut, tepapi harus dilakukan dalam koridor pedoman yang pasti, baku dan standar serta dituangkan terlebih dahulu dalam teknik penyusunan dari peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjadi pedoman bagi pembentukan sebuah Undang-undang  yang akan menggunakan teknik atau metode tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun