Mohon tunggu...
Ratu PriciliaPutri
Ratu PriciliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Saya wanita cekatan serta memiliki kepribadian yang aktif, yang terus mengembangkan kemampuan saya dengan percaya diri dan tanggung jawab serta loyalitas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Omnibus Law

7 Juni 2022   16:12 Diperbarui: 7 Juni 2022   21:47 1343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini dapat kita lihat dari tekni penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggunakan teknik omnibuslaw yang bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun 2011. Teknik pembentukan Omnibus law yang diadopsi oleh UU cipta kerja memiliki ciri mereformulasi, menegasikan, mencabut sebagian atau keseluruhan peraturan lainny, sehingga Omnibus law sangat bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam lampiran I dan II Undang_undang Nomor 12 tahun 2011.

Pada tata cara Pembentukan Omnibus law tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematik pembentukan Undang-undang, yamg dimana terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden, dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan .

Penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang dilakukan sesuai dengan teknik yang telah ditentukan adalah untuk menciptakan tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga produk hukum yang nantinya akan dibentuk menjadi mudah untuk dipahami dan juga dilaksanakan sesuai dengan asas-asas pembentukan dari peraturan perundang-undangan. Dengan dirumuskannya asas-asas dan tujuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 yang dimaksudkan untuk dijabarkan dalam sejumlah Undang-undang yang dilakukan perubahan akan menimbulkan ketidakpastian atas asas-asas dan tujuan untuk Undang-undang mana yang akan pada akhirnya harus diberlakukan karena asas-asas dan tujuan dari Undang-undang  yang lama pada kenyataanya masih berlaku hingga saat ini.

Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dari sebuah teknik dan metode apapun yang akan digunakan oleh pembentuk Undang-undang dalam upaya melakukan untul penyederhanaan Undang-undang, menghilangkan berbagai macam tumpang tindih dari Undang-undang, ataupun mempercepat proses untuk pembentukan Undang-undang, bukanlah persoalan konstitusionalitas sepanjang pilihan atas metode tersebut, tepapi harus dilakukan dalam koridor pedoman yang pasti, baku dan standar serta dituangkan terlebih dahulu dalam teknik penyusunan dari peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjadi pedoman bagi pembentukan sebuah Undang-undang  yang akan menggunakan teknik atau metode tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun