Mohon tunggu...
Ratu PriciliaPutri
Ratu PriciliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Saya wanita cekatan serta memiliki kepribadian yang aktif, yang terus mengembangkan kemampuan saya dengan percaya diri dan tanggung jawab serta loyalitas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Agraria

15 April 2022   04:35 Diperbarui: 15 April 2022   04:37 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Ratu Pricilia Putri Erwina
NIM : 20110203035

Politik Agraria saat ini dapat dilaksanakan dan dijelmakan dalam sebuah undang-undang yang mengatur persoalan agrarian, yang dimana dalam undang-undang tersebut memuat tentang asas-asas, dasar-dasar, dan soal-soal agrarian yang dalam garis besarnya dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya. Sehingga dengan demikian ada hubungan yang sangat erat antara politik dan juga hukum.
Peran Negara dalam aspek persoalan ini pertanahan dan jaminan atas terlaksananya sebuah ketentuan konstitusi menjelma menjadi hak menguasai tanah oleh Negara dan peraturan perundang-undangan dengan berbagai sector terkait dengan tanah dan sumber daya alam. Dari perspektif sebuah hukum dan kebijakan pemerintah, pemanfaatan tanah dan sumber daya alam mengacu pada sebuah konstitusi dan juga peraturan perundang-undangannya.
Legitimasi Negara atas tanah tertuang pada Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terlahir sebagai tonggak untuk reformasi agrarian, tapi sampai detik ini belum bisa memberikan arti. Bahkan banyak kasus konflik pertanahan akibat inkonsistensi berbagai pihak, terutama dalam pelaksanaan UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pembaruan agrarian untuk mengatasi sebuah hukum seharusnya mampu untuk menjamin sebuah keadilan sosial dengan cara memberikan sebuah proteksi khusus bagi golongan yang lemah agat tidak aka nada terjadinya tereksploitasi dalam sebuah persaingan bebas untuk melawan golongan yang kuat, dan seharusnya hukum itu dibangun secara demokratis sekaligus bisa membangun sebuah demokratis yang sejalan dengan nomokrasi.
Cara berhukum progresif dalam politik hukum pertanahan harus bisa memberikan pedemoan pengingat sebuah arah dan perwujudannya ditujukan bagi kesejahteraan bukan hanya untuk mengimplementasikan penguasa tanah pada Negara dengan atas nama kekuasaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun