Dalam upaya memenuhi kepentingan nasional, diplomasi adalah cara yang dilakukan untuk menjalin kerjasama dalam menyampaikan maksud dan tujuan dari satu negara ke negara lain.Â
Diplomasi ekonomi secara ilmiah mempelajari hubungan diplomatik dan perdagangan yang kompleks, kerjasama, dan kemungkinan mempengaruhi kebijakan perdagangan luar negeri. Seperti halnya diplomasi secara general, diplomasi ekonomi merupakan bagian dari kebijakan luar negeri, yaitu kegiatan internasional suatu negara.
Diplomasi ekonomi dapat dimaknai sebagai formulation and advancing policies relating to production, movement or exchange of goods, services, labor and investment in other countries.Â
Diplomasi ekonomi paling tidak menghadapi tiga isu penting: hubungan antara ekonomi dan politik; hubungan antara lingkungan serta aneka tekanan domestik dan internasional; serta hubungan antara aktor negara dan non negara (aktor privat/ swasta). Kombinasi ketiga hubungan itulah yang akhirnya menjadi salah satu warna utama dinamika hubungan internasional kontemporer.
Pada tahun 2012, Indonesia melakukan kerja sama bilateral bersama dengan negara Korea Selatan, yang memiliki satu tujuan yang sama yakni saling memberikan keuntungan baik bagi Indonesia maupun Korea Selatan. Perjanjian kedua negara ini dinamai dengan Comprehensive Economic Partnership Agreement atau disingkat dengan IK-CEPA.
Dalam perjanjian ini difokuskan untuk memaksimalkan potensi ekonomi kedua negara, melalui peningkatan arus perdagangan barang, jasa, investasi, dan perpindahan perseorangan berupa tenaga kerja. Namun, adapun tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan investasi serta mendorong adanya transfer teknologi di dalam bidang hukum.
Perjanjian ini resmi ditandatangani di Seoul, Korea Selatan yang dihadiri secara langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, Sung Yun-Mo. IK-CEPA dibentuk sebagai hal yang penting dalam hubungan perekonomian Indonesia-Korea Selatan, yang didasari oleh ketertarikan Korea Selatan untuk menjadikan Indonesia sebagai New Production Base di ASEAN. Kedua negara ini memiliki harapan yang sangat besar untuk saling memperluas liberalisasi perdagangan diantara keduanya.
Dalam perjanjian IK-CEPA, yang meliputi perdagangan dari beberapa elemen seperti penurunan, penghapusan, tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabenanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies yang meliputi perdagangan jasa, Investasi, Kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.
Indonesia dan Korea Selatan di dalam kerja sama CEPA ini memiliki persenan dalam pengeliminasian pos tarifnya masing- masing, dimana Korea Selatan mengeliminasi 95,54 % pos tarifnya, sedangkan Indonesia mencapai 92.06% dalam mengeliminasi pos tarif tersebut.
Dalam persentase eliminasi pos tarif tersebut, Produk Indonesia yang akan dieliminasi oleh Korea Selatan meliputi bahan baku minyak pelumas, Stearic Acid, T-Shirts, Blackboard, buah-buahan kering dan rumput laut. Selanjutnya, Indonesia juga akan mengeliminasi pos tarif produk Korea Selatan seperti, Gear Box Of Vehicles, Ball Bearings, dan Paving hearth or wall tiles, Unglazed.
Selain itu, tercatat di dalam perjanjian CEPA bahwa Indonesia akan memberikan preferensi tarif sebagai bentuk fasilitas terhadap Korea Selatan di Indonesia dengan jumlah 0.96% pos tarif dengan total nilai USD 254,69 juta atau 2.96% total impor dari Korea Selatan terhadap Indonesia. Sesuai dengan nilai impor korea selatan terhadap indonesia, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif senilai 97,3% impornya dari Indonesia dan Indonesia akan mengeliminasi 94% impornya dari Korea Selatan.
Dalam perdagangan jasanya, kedua negara di dalam perjanjian CEPA ini saling berkomitmen dalam hal membuka sub sektor dengan jumlah lebih dari 100 dengan tujuan untuk memberi peningkatan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, Franchise, serta layanan terkait komputer dan memfasilitasi pergerakan Intra-Corporate Transferees (ICTs), Business Visitors (BVs), dan juga Independent Professionals (IPs).
Adapun hal yang dilakukan oleh CEPA yakni membuka babak baru dalam hal kemitraan pada kedua negara tersebut melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta adanya kerja sama dalam meningkatkan kapasitas dengan tujuan mengambil manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memulih pada awal tahun 2021.
Pada tahun 2019, kedua negara dalam perjanjian IK CEPA, yaitu Indonesia dan Korea Selatan sepakat dan memutuskan untuk kembali melanjutkan komitmen yang sudah terjalin di dalam perjanjian tersebut dan menargetkan perundingan tersebut harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2019.
Pemerintahan dari kedua negara dalam perjanjian tersebut merencanakan dan mengharapkan hasil dari perundingan IK CEPA ini dapat diumumkan oleh kedua negara tersebut pada acara The 30th ASEAN- Korea Summit di Busan, Korea Selatan pada November 2019.Â
Namun, pada kenyataannya penyelesaian perundingan tersebut berhasil diumumkan secara substansial pada pertemuan ke-10 yang digelar di Bali, Indonesia yang berlangsung pada tanggal 7-10 Oktober 2019.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara Indonesia dan Korea Selatan. Delegasi yang mewakili Indonesia adalah Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, sementara delegasi Korea dipimpin Deputi Menteri Untuk Negosiasi Perdagangan Kementerian Perdagangan,Industri, dan Energi Korea Selatan Yeo Han-Koo.
Berakhirnya perundingan ini, memberi harapan pada Indonesia agar sektor perekonomiannya dapat lebih maju dengan akses pasar yang lebih baik untuk produk-produk industri, perikanan, serta pertanian di pasar Korea Selatan. Selain itu, hasil dari perjanjian IK CEPA ini memberi hasil pada perdagangan jasa indonesia, dimana Indonesia berhasil mendapatkan skema khusus untuk tenaga kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H