Para pendukung pasangan Alex Noerdin – Nono Sampono dan pasangan Jokowi – Basuki (Ahok) boleh bersenang hati. Pengajuan Nota Keberatan Amrullah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta ternyata bodong alias tidak berdasar.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2008 telah membatalkan Huruf Q dalam Pasal 58 UU Nomor 12 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap kandidat Pilkada “Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya,” demikian bunyi huruf Q.
Situs berita Kompas.Com kemarin meluncurkan pemberitaan yang menghebohkan, yaitu soal pengajuan Nota Keberatan oleh Amrullah ke KPUD. Amrullah mengaku keberatan jika Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan) dan Joko Widodo alias Jokowi (Walikota Solo) ikut berpartisipasi dalam Pilkada DKI 2012. Alasan Amrullah, UU Nomor 12 tahun 2008 melarang adanya kandidat Pilkada yang masih menjabat di wilayahnya masing-masing.
Dalam hal ini, Jokowi dan Alex dinilai Amrullah tidak boleh maju ke Pilkada DKI. Sebab, baik Alex maupun Jokowi saat ini masih menjabat sebagai pimpinan di wilayahnya masing-masing. Keduanya hanya berstatus cuti alias non aktif sementara dalam rangka mengikuti ajang Pilkada DKI.
Memang harus diakui, banyak yang sempat kaget dengan pengajuan Nota Keberatan oleh Amrullah tersebut, karena memang jika kita mengunduh ataupun melihat sendiri dokumen UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kita peroleh dari manapun, masih mencantumkan keberadaan huruf Q dalam pasal 58, seperti dalam screenshot berikut ini:
[caption id="attachment_180328" align="aligncenter" width="821" caption="Gambar Diambil Dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/"][/caption]
Padahal ternyata, MK telah menggelar Uji Materi atas Pasal 58 huruf Q dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 dan diputuskan pada 4 Agustus 2008, seperti dalam screenshot berikut ini:
[caption id="attachment_180333" align="aligncenter" width="467" caption="Gambar Diambil Dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/"]
Gubernur Lampung, Sjachroedin pada tahun 2008 mengajukan Uji Materi ke MK atas beberapa pasal, termasuk pasal 58 huruf Q dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tersebut. Sosok yang berlatar belakang dari PDIP ini mengajukan keberatan atas kewajiban mengundurkan diri jika ingin mendaftarkan diri ke ajang Pilkada berikutnya. Seperti diketahui, Sjachroedin menjabat Gubernur Lampung pada periode 2004 – 2008 dan 2009 – 2013.
Alasan Sjachroedin, kewajiban mengundurkan diri seperti diatur dalam pasal 58 huruf Q menyebabkan masa jabatan berkurang dan tidak sesuai dengan ketentuan bahwa masa jabatan Gubernur adalah selama 5 tahun. Berikut screenshot permohonan yang diajukan Sjachroedin ke MK pada 4 Agustus 2008:
[caption id="attachment_180336" align="aligncenter" width="391" caption="Gambar Diambil Dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/"]
Sidang MK pun mengabulkan sebagian permohonan Sjachroedin, salah satunya permohonan penghapusan pasal 58 huruf Q dalam UU Nomor 12 Tahun 2008. Berikut screenshotnya:
[caption id="attachment_180338" align="aligncenter" width="428" caption="Gambar Diambil Dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/"]
Dengan adanya putusan ini, otomatis UU Nomor 12 Tahun 2008 seharusnya sudah tidak mencantumkan lagi eksistensi Pasal 58 huruf Q. Tapi seperti yang saya paparkan di atas, seluruh UU Nomor 12 Tahun 2008 yang dapat ditemukan saat ini, masih mencantumkan Pasal 58 Huruf Q tersebut. Buktinya, Kompas.Com saja “tertipu” ulah Amrullah.
Tentu ini menimbulkan pertanyaan lain. Dan tentunya kita perlu mempertanyakan, apa motif Amrullah mengajukan Nota Keberatan tersebut. Apakah Amrullah mengetahui bahwa Pasal tersebut sudah direvisi oleh MK dan sengaja meramaikannya kembali? Ataukah Amrullah cuma orang suruhan dari pihak tertentu untuk menjegal Alex dan Jokowi?
Mari kita simak perkembangan isu ini selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H