Perlindungan Hukum:
Naskah kuno harus dilindungi dari pencurian atau perdagangan ilegal. Dengan adanya UU Hak Cipta, pencipta atau pemilik naskah punya hak eksklusif untuk mengatur penggunaannya.
Yuk Lindungi Warisan Budaya!
Melestarikan naskah kuno bukan cuma tugas pemerintah atau perpustakaan, tapi tugas kita semua. Dengan mendukung pelestarian ini, kita nggak cuma menjaga sejarah, tapi juga membangun identitas bangsa untuk masa depan.
Jadi, yuk mulai peduli sama naskah kuno dan budaya kita. Siapa tahu, kamu bisa jadi bagian dari generasi yang menghidupkan kembali cerita-cerita luar biasa dari masa lalu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H