Mohon tunggu...
RATRI YULIA NINGSIH
RATRI YULIA NINGSIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Jambi

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelanjutan Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan yang Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir

9 Juni 2023   07:16 Diperbarui: 9 Juni 2023   07:35 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Sambo demi Bebas dari Hukuman Mati: Banding Ditolak, Kasasi Diajukan

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih berupaya agar terbebas dari vonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Setelah permohonan banding ditolak, Sambo kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Awalnya, dalam putusan tingkat pertama, Sambo divonis hukuman mati usai dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada 13 Februari 2023.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih berupaya agar terbebas dari vonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Setelah permohonan banding ditolak, Sambo kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Awalnya, dalam putusan tingkat pertama, Sambo divonis hukuman mati usai dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada 13 Februari 2023.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sambo yang tidak terima divonis mati lalu mengajukan banding. Namun permohonannya ditolak usai majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Rabu (12/4/2023).

Selang sebulan setelah putusan itu, Sambo kembali mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun