Pada awalnya penguasaan tanah di jawa sebelum masa penjajahan terpusat pada raja. Raja ini sebagai pemilik satu-satunya tanah yang ada di wilayah Jawa. Kaum-kaum priyayi ini tidak diberikan hak-hak milik atas tanah.Â
Petani yang mempunyai tanah disebut dengan petani sikep yang artinya mereka yang menanggung beban atas tanah yang diberikan. Dan diantara petani sikep dan petani numpang ada petani menengah yang memiliki tanah persekutuan.Â
Tanah persekutuan ini dalam pembagiannya digilir secara bergantian oleh para petani menengah. Penguasaan tanah yang terjadi di wilayah madiun mengalami perubahan akibat penanaman modal swasta asing.Â
Ketidaksetujuan para priyayi atau pihak petani yang memiliki tanah tidak setuju atas pajak tanah yang tinggi. Faktor-faktor pertambahan penduduk yang ada di Jawa meningkat secara tajam diakibatkan oleh kepemilikan atas tanah desa dan aspek-aspek pembayaran pajak.
Sedangkan sistem pemilikan tanah menurut Hiroyoshi kano lebih memandangnya dari segi sscial-ekonomi pedesaan yaitu mengenai lapisan-lapisan sosial masyarakat, pola perkembangan tanah antara pemilik tanah dengan penyikep (penguasa tanah) dan hubungan- hubungan social tradisional yang awalnya bersifat komunal yang kemudian berganti dengan kepemilikan pribadi.Â
Pertama, tanah eigendom yaitu hak milik atas tanah secara mutlak yang ditempati dan dapat disewakan atau dijual. Kedua, tanah ercpacht yaitu tanah negara yang diberikan kepada pihak swasta dalam bentuk sewa jangka panjang dengan biaya yang sangat murah.Â
Mengenai bentuk-bentuk kepemilikan tanah pertanian yaitu, tanah sawah, dan tanah kering (tegalan). Tanah sawah ini dimiliki secara perorangan secara turun-temurun, dikelola secara komunal, tanah bengkok untuk pamong desa yaitu tanah yang diperuntukkan untuk para pejabat desa yang dikelola secara pribadi. Tanah kering atau tegalan sistem kepemilikannya hamper mirip dengan pembagian tanah sawah.
Sedangkan mengenai penguasaan pertanahan pada abad ke-20, setelah Indonesia merdeka pada abad 17 agustus 1945 Permasalahan agraria sudah menjadi perhatian khusus yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia yaitu salah satunya dikeluarkannya mengenai "peraturan dasar pokok-pokok agraria pada Undang-undang No.5 tahun 1960 yang biasa disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA-1960).
UUPA ini mengatur mengenai undang-undang bagi hasil dan Undang-undang Land reform yang dikenal dengan Nasionalisasi perusahaan asing/ belanda yang ada di Indonesia.Â
Land reform di Indonesia ialah suatu keinginan secara politik dari para pemimpin Indonesia untuk mengubah tatanan sistem agrarian kolonial menjadi struktur agraria nasional.Â
Melalui langkah-langkah land reform yang dimulai penghapusan hak-hak istimewa desa perdikan atau desa yang terbebas dari pajak sebagai pengakuan atas jasa-jasa keagamaan yang telah dilakukan oleh sultan atau pendiri desa kepada raja.