Mohon tunggu...
Ratnawati
Ratnawati Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang ibu, guru, santri, penggiat literasi, aktivis peduli generasi

Meninggalkan rekam jejak dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Miris, IKN menjadi Wilayah Rawan Peredaran Narkoba

13 Mei 2024   07:44 Diperbarui: 13 Mei 2024   07:46 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bak pepatah ada gula ada semut, begitu kiranya bagaimana kasus peredaran narkoba saat ini. Ketika mulai pesatnya pertambahan penduduk maka menjadi lahan basah target peredaran narkoba. Wilayah IKN yang terus mengalami peningkatan jumlah penduduk ternyata semakin meningkat juga kasus narkobanya.

Diberitakan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengembangkan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh pekerja infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Dalam dua bulan terakhir, personel kami mengungkap tujuh kasus narkoba dengan barang bukti sekira 12,78 gram sabu-sabu," kata Kepala Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto di Penajam, Minggu.

Barang bukti tersebut, menurutnya, diamankan dari 11 pelaku kasus narkoba. Enam orang di antaranya adalah pekerja pembangunan konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku.

Jauh sebelum dijadikan sebagai provinsi yang menjadi wilayah IKN, di Kalimantan Timur memang sudah ditemukan kasus peredaran narkoba, dengan kasus peredaran yang terus meningkat. Sebelumnya dikutip dari BNN Kalimantan Timur bahwa tingkat peredaran narkoba yang masih tinggi di Kalimantan Timur, berkorelasi dengan hasil tangkapan narkoba yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Polda Kalimantan Timur, pada Semester I tahun 2018, jumlah shabu yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur sebanyak 14.187,85 gram (14,188 kg), meningkat sebesar 132,93% menjadi 33.047,15 gram (33,047 kg) pada Semester I tahun 2019. Peningkatan jumlah narkoba jenis shabu tersebut mengindikasikan bahwa permintaan terhadap shabu itu terus meningkat. Samarinda merupakan daerah paling rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagai ibu kota di Provinsi Kalimantan Timur, menyusul Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Bontang.

Dengan adanya temuan kasus di wilayah IKN, tak bisa dipungkiri wilayah kawasan IKN seperti Penajam Pasir Utara menjadi sangat rawan peredaran narkoba. Sebagai wilayah strategis yang terus bertambah penduduknya terutama banyaknya para pendatang yang notabane adalah para pekerja menjadikan wilayah IKN sebagai sasaran empuk tempat peredaran narkoba.

Tidak bisa dihindarkan pemindahan ibukota baru akan sepaket dengan bertambahnya tindak kriminal. Salah satunya narkoba. Terungkapnya kasus narkoba pada pekerja konstruksi IKN adalah bukti negara gagal memfilter tenaga kerja pendatang dari narkoba. Tentu itu akan membawa dampak bagi masyarakat lokal. Peredaran narkoba yangs terus terjadi ini tidak bisa dilepaskan dari bagaimana pemahaman sekuler yang sudah tertanam dalam kehidupan masyarakat baik dari sisi individu, masyarakat, hingga penerapan sistem negara. Hal ini bisa dilihat dari tiga aspek berikut.

Pertama., masih ada pemakai dan pengedar narkoba. Hal ini di sebabkan oleh pandangan hidup yang salah. Narkoba yang sejatinya adalah benda yang haram dan membahayakan tubuh. Tidak lah dipandang sebagai barang yang menakutkan.  Pandangan kenikmatan dunia sebagai tujuan hidup serta standar kebahagiaan semata adalah kenikmatan dunia tersebut. Pandangan seperti ini tidak bisa dilepaskan dari pemahamn sekulerisme, yakni menganggap agama tidak boleh dibawa-bawa dalam kehidupan. Sehingga cenderung mendorong untuk berprilaku bebas tanpa takut terhadap hal-hal yang diharamkan atau bahkan membahayakan diri.

Kedua, lemahnya kontrol negara sehingga hukum yang tidak menimbulkan efek jera. Adanya kasus residivis narkoba menunjukan bahwa hukum yang berlaku selama ini tidak memberikan solusi yang tuntas untuk menanggulangi kasus narkoba yang kerap terjadi di negeri ini. Terus bertambahnya kasus narkoba juga menambah sederet bukti bahwa penerapan hukum yang lemah di tengah-tengah masyarakat. Adapun hal ini tidak bisa kita lepaskan dari efek penerapan sistem kapitalis-sekuler. Negara tidak mampu melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Rakyat Butuh Solusi Tuntas

Narkoba hanya bisa diberantas dengan cara yang sistemik. Dari kesadaran masyarakat dengan pandangan yang benar, kontrol masyarakat hingga perlunya peran nagara sebagai penerap aturan. Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur ranah spritual tapi juga sosial memiliki pandangan dan aturan yang jelas dalam menjaga tatanan masyarakat. Dengan paradigma bahwa Islam menjaga jiwa dan akal maka Islam memiliki pandangan yang khas tentang narkoba.

Islam akan menjauhkan segala bentuk yang dapat membahayakan jiwa dan akal. Narkoba merupakan zat yang membahayakan jika dikonsumsi manusia hingga berdampak kepada rusaknya akal bahkan menghilangkan nyawa. Maka dalam Islam pentingnya membangun paradigma ini pula di tengah masyarakat. Memberikan pemahaman yang lurus tentang kehidupan. Kemudian negara sebagai penjaga masyarakat akan memberikan aturan yang tegas tanpa pandang bulu. Adapun Islam menetapkan hukum berupa takzir bagi pelaku narkoba, bisa berupa cambuk, penjara bahkan hukuman mati. Tentu saja semua ini bisa berjalan ketika penerapan aturan Islam secara kaffah sehingga terbentuklah ketakwaan individu, keluarga, masyarakat dan negara yang menjadi pilar penjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun