Mohon tunggu...
Ratnawati
Ratnawati Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang ibu, guru, santri, penggiat literasi, aktivis peduli generasi

Meninggalkan rekam jejak dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual pada Anak Mengkhawatirkan, Negara Wajib Berbenah

9 April 2024   07:29 Diperbarui: 9 April 2024   07:35 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meningkatnya angka kasus kekerasan seksual di Provinsi Kalimantan Timur sangat mengkhawatirkan. Tercatat dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) setidaknya dalam 5 tahun terakhir kasus kekerasan seksual mencapai 1.108, pada tahun 2023 meningkat sebanyak 163 kasus dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengungkapkan bahwa dari total korban kekerasan sebanyak 196, dengan mayoritas korban adalah perempuan, terutama anak-anak sebanyak 127 dan dewasa sebanyak 69 orang.

Persentase dan jumlah korban kekerasan berdasarkan bentuk kekerasan korban terbanyak mengalami kekerasan seksual sebanyak 38,8 persen atau 83 orang, kekerasan fisik sebanyak 30.8 persen atau 66 orang dan kekerasan psikis sebanyak 15,4 persen atau 33 orang.

Tidak hanya di Provinsi Kalimantan Timur, meningkatnya kasus kekerasan seksual merata hingga ke seluruh wilayah. Dalam CATAHU Komnas Perempuan 2024 tercatat sebanyak 1.451 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik sepanjang 2023. Hal ini menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Catatan data ini tentu tidak hanya berhenti sampai disini, seperti fenomena gunung es kasus serupa banyak terjadi di tengah masyarakat. Terlebih kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak tentu menjadi catatan tersendiri. Mengingat anak-anak adalah cikal bakal generasi harus mendapatkan keamanan dalam kehidupan mereka. Bagaimana mungkin anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi yang baik jika lingkungan tempat tinggal mereka saja membahayakan mereka.

Terlebih lagi banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak justru terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan bahkan dari orang terdekat mereka sendiri.

Kritisi Akar masalah

Penyebab kekerasan seksual seringkali dikatakan karena ketimpangan relasi kuasa, yakni ketika pelaku merasa memiliki posisi dominan dari korbannya. Sehingga kekerasan seksual kemudian dilakukan oleh orangtua kepada anaknya, guru kepada siswanya, atasan kepada bawahannya dan lain-lain.

Padahal jika kita memahami dengan seksama dari berbagai peristiwa yang terjadi bahwa manusia sejatinya memiliki kebutuhan naluri seksual yang akan muncul ketika terjadinya rangsangan dari luar. Rangsangan itu kemudian mendorong munculnya keinginan untuk memenuhi naluri tersebut. Faktor-faktor yang dapat membangkitkan naluri seksual adalah apa yang di indra oleh manusia itu sendiri. Banyaknya tayangan dan perilaku yang mengekploitasi seksualitas seperti pornoaksi, film, lagu, dan bacaan. Semua lumrah didapati dilingkungan masyarakat. Maka seseorang yang bergejolak naluri seksual akan berusaha untuk memenuhi keinginannya kepada siapapun yang dianggap bisa memuaskannya. Baik kepada perempuan, anak, binatang bahkan benda mati sekalipun. Sehingga faktor relasi kuasa yang digadang-gadang sebagai penyebab kekerasan seksual hanyalah bentuk penyaluran dari dorongan pemenuhan seksual, bukan sebagai pemicu utama. Maka faktor penyebab rusaknya naluri seksual ini harusnya menjadi perhatian pemerintah. Segala bentuk perilaku dan tayangan pornoaksi dan pornografi harusnya dibersihkan dalam lingkungan masyarakat. Lantas mampukah negara menindak tegas terhadap faktor-faktor pemicu naluri seksual itu muncul?

Tentu saja jawabannya tidak. Selama negara tetap berpijak pada sistem sekuler yakni memberikan kebebasan berprilaku dalam kehidupan masyarakat, akan selalu muncul ruang-ruang ekspolitasi seksualitas dengan dalih kebebasan berekspresi. Nafas liberalisme akan selalu muncul dalam ruang-ruang publik dengan dalih hak asasi manusia. Sehingga tidak heran jika sistem sekuler yang melahirkan perilaku liberal ini telah merusak moral masyarakat salah satunya dalam hal ini adalah perilaku seksual yang berusaha melampiaskan nafsu birahinya kepada siapa yang dia kuasai. Tak ayal kasus kekersan seksual akan terus terjadi baik terhadap perempuan ataupun anak-anak yang notabene selalu berada dalam kuasa seseorang.

Negara Perlu Berbenah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun