Mohon tunggu...
Ratnawati
Ratnawati Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang ibu, guru, santri, penggiat literasi, aktivis peduli generasi

Meninggalkan rekam jejak dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual pada Anak Mengkhawatirkan, Negara Wajib Berbenah

9 April 2024   07:29 Diperbarui: 9 April 2024   07:35 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika sistem negara sekuler telah memberikan bahaya dan hilangnya keamanan pada anak-anak. Bahkan di rumah yang harusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak sendiri sudah muncul penjahat seksual. Maka perlu mencari sistem alternatif, sistem negara yang mampu menjadi penjaga dengan mekanisme terbaik.

Islam telah memberikan mekanisme terbaik dalam menjaga kehormatan dan kemuliaan anak dan perempuan. Dalam Islam anak adalah mutiara berharga yang harus dijaga sebagai generasi penerus, sementara perempuan adalah kehormatan yang harus dilindungi. Maka Islam memberikan peran yang begitu besar kepada negara untuk mengatur kehidupan masyarakat agar keduanya terlindungi.

Islam memahami betul bahwasanya Allah menciptakan naluri seksual semata-mata untuk melestarikan keterunan manusia. Sehingga naluri ini hanya dipenuhi dalam ruang pernikahan. Dan Islam akan menjaga agar faktor-faktor eksternal yang dapat merusak naluri ini muncul, yakni rangsangan seksual.

Islam mengatur interkasi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehingga muncul larangan khalwat dan ikhtilat. Islam juga mengatur pakaian perempuan dan laki-laki dalam kehidupan umum, dan tidak akan memberikan ruang bagi tayangan maupun perilaku yang dapat membangkitkan naluri seksual di tengah masyarakat. Semua itu di atur dalam nizham al-ijtima'iy (sistem pergaulan laki-laki dan perempuan).

Islam juga memberikan edukasi dalam keluarga dan masyarakat yang memiliki peran penting untuk menjaga perempuan dan generasi melalui pendidikan berbasis aqidah Islam. sehingga setiap muslim memahami visi misi hidupnya untuk beribadah kepada Allah. Sehingga orangtua memahami anak sebagai amanah dari Allah yang harus diasuh dan didik sebaik-baik mungkin hingga lahir pribadi yang sholih. Sementara dalam lingkungan masyarakat akan terbangun suasana amar ma'ruf nahi munkar, sehingga muncul kontrol masyarakat terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang yang dapat membahayakan anak-anak dan perempuan.

Disamping itu, negara juga akan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelaku yang dapat memberikan efek jera di tengah masyarakat. Negara akan memberikan sanksi berat sesuai syariat bagi para pelaku kekerasan seksual, yakni dua sanksi sekaligus. Sanksi karena pelaku telah melakukan pemaksaan yang melukai farji (kemaluan) korban, serta sanksi karena pelaku telah berzina.

Abdurahman al-Maliky dalam kitab Nizhamul Uqubat fil Islam menjelaskan bahwa perlukaan terhadap farji termasuk perkara jinayah yang dikenakan sanksi berupa harta (diat). Akan tetapi, harus diperhatikan terlebih dahulu luka yang ditimbulkannya untuk menentukan entah sanksinya berupa setengah diat atau satu kali diat. Adapun satu kali diat adalah setara 100 ekor unta, sedangkan setengahnya adalah 50 ekor unta.

Sementara itu, sanksi karena melakukan zina adalah berupa had zina. Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali (QS. An-Nur [24] :2) dan diasingkan selama setahun.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah saw. menetapkan bagi orang yang berzina, tetapi belum menikah, [untuk] diasingkan selama setahun dan dikenai had kepadanya." Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia mendapat hukuman rajam sampai mati. Ada banyak sekali hadis yang menjelaskannya. Kedua sanksi ini harus dijalankan oleh pelaku kekerasan seksual. Ia harus membayar diat, dan setelahnya ia akan dikenakan had zina.

Berbagai mekanisme ini tertuang dalam syariat Islam. Tidak bisa dipungkiri dalam sejarah kehidupan manusia telah terbukti bahwa sistem Nagara Islam memberikan keamanan dan perlindungan bagi kehidupan anak-anak dan perempuan. Maka jika kita mau jujur dengan diri kita, jika memang kita peduli kepada generasi sudah seharusnya beralih kepada sistem alternatif ini yakni Sistem Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun