Mohon tunggu...
Ratna Vanessa
Ratna Vanessa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konferensi Meja Bundar

19 Agustus 2023   11:24 Diperbarui: 19 Agustus 2023   11:30 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                                                     KESIMPULAN

Setelah ditandanganinya perjanjian Konferensi Meja bundar (KMB) pada tahun 1949,Padang menjadi kota otonom di bawahh provinsi Sumatra Tengah tahun 1950 berlakunya Undang-Undang dasar sementara yang artinya kembalinya Negara dalam bentuk kesatuan setelah sebelumnya Negara federasi.Undang-Undang dasar sementara bukan berarti undang-undang ini tidak sempurna undang-undang ini dibentuk menunggu pembentukan Undang-Undang Dasar yang tetap oleh badan konstiuante.Bagian terpenting pada pemerintahan adalah legeslaif yang diisi Dewan Perwakilan Daerah Semantara dan bagian ekssekutif oleh Dewan Pemerintahan Sementara .kebijakan yang diambil oleh DPRDS kemudian akan dilaksanakan oleh DPDS,yang saling bekerja sama menjalankan roda pemerintahan

 DAFTAR  PUSTAKA                                                                

1.https://etheses.uinsgd.ac.id/31827/4/4_bab1.pdf

2.https://repository.usd.ac.id/12776/1/111314004.pdf

3.http://scholar.unand.ac.id/112009/3/BAB%20V.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun