KESIMPULAN
Setelah ditandanganinya perjanjian Konferensi Meja bundar (KMB) pada tahun 1949,Padang menjadi kota otonom di bawahh provinsi Sumatra Tengah tahun 1950 berlakunya Undang-Undang dasar sementara yang artinya kembalinya Negara dalam bentuk kesatuan setelah sebelumnya Negara federasi.Undang-Undang dasar sementara bukan berarti undang-undang ini tidak sempurna undang-undang ini dibentuk menunggu pembentukan Undang-Undang Dasar yang tetap oleh badan konstiuante.Bagian terpenting pada pemerintahan adalah legeslaif yang diisi Dewan Perwakilan Daerah Semantara dan bagian ekssekutif oleh Dewan Pemerintahan Sementara .kebijakan yang diambil oleh DPRDS kemudian akan dilaksanakan oleh DPDS,yang saling bekerja sama menjalankan roda pemerintahan
 DAFTAR PUSTAKA                                Â
1.https://etheses.uinsgd.ac.id/31827/4/4_bab1.pdf
2.https://repository.usd.ac.id/12776/1/111314004.pdf
3.http://scholar.unand.ac.id/112009/3/BAB%20V.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H