Mohon tunggu...
Ratna Rusmiyati
Ratna Rusmiyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Jaya

Mahasiswa Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Efek Pencemaran Udara di Daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

24 Oktober 2024   12:10 Diperbarui: 24 Oktober 2024   12:36 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peningkatan industrialisasi di beberapa daerah di Indonesia mengakibatkan mata pencaharian mayoritas masyarakat bersumber dari sektor industri. Hal ini menyebabkan pembangunan dan perkembangan suatu wilayah dipengaruhi oleh peran sektor perindustrian, sehingga pemerintah berfokus ke pengembangan sektor industri untuk mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. 

Secara garis besar, kegiatan industri berperan penting dalam mempertahankan berlangsungnya proses pembangunan ekonomi suatu daerah, sehingga menjadi suatu hal yang harus dilakukan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi (Rifai & Azzahra, 2023). 

Meskipun memiliki dampak positif dalam meningkatkan perekonomian suatu daerah, meningkatnya sektor perindustrian ini juga memberikan dampak negatif kepada lingkungan karena dapat menyebabkan kualitas udara di daerah tersebut menjadi tercemar. 

Sebagaimana dituliskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, Pasal 1 ayat 12 bahwa pencemaran udara yang disebabkan oleh manusia adalah pencemaran yang berasal dari kendaraan, asap pabrik, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan awan panas.

Polutan udara yang sering kali ditemui di kawasan industri adalah debu, nitrogen dioksida (NO2), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan hidrokarbon (HC) (Helmy sebagaimana dikutip dalam Safira et al., 2022). Pencemaran udara dapat berdampak pada aktivitas sehari-hari, seperti menurunkan produktivitas seseorang.

 Selain berdampak pada aktivitas sehari-hari, pencemaran udara juga dapat berdampak langsung pada kesehatan manusia, seperti terjadinya iritasi pada saluran pernapasan atau pada mata, peningkatan sensitivitas pada kulit, dan juga dapat mengakibatkan kanker paru-paru (Rifai & Azzahra, 2023). Dan juga, pencemaran udara seringkali dikaitkan dengan penyebab kardiovaskular. 

Terdapat beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa ketika seseorang terlalu sering menghirup udara yang telah tercemar, maka akan mengganggu sistem kardiovaskular sehingga dapat menyebabkan stress oksidatif (Miller, 2020). T

erdapat sebuah penelitian yang dilakukan oleh Kusmiyati et al. (2018), di mana mereka melakukan penelitian terhadap hewan uji coba dan menunjukkan bahwa salah satu komponen debu di udara, yaitu debu silika dapat menyebabkan peningkatan kadar malondialdehid (MDA) pada jaringan paru-paru dan menurunnya enzim katalase sehingga mengakibatkan stres oksidatif karena tidak seimbangnya kadar radikal bebas dan antioksidan pada tubuh.

Daerah Pasar Kemis merupakan daerah yang memiliki banyak sekali pabrik industri namun hanya memiliki sedikit moda transportasi umum. Hal ini menyebabkan kualitas udara di daerah Pasar Kemis cukup buruk dikarenakan sebagian besar pabrik-pabrik industri yang terus beroperasi selama 24 jam dan juga masyarakat yang seringkali menggunakan kendaraan pribadi karena akses transportasi umum yang kurang memadai. 

Kegiatan industri yang tidak memenuhi standar lingkungan menyebabkan menurunnya kualitas udara yang kemudian berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. 

Di sisi lain, kendaraan bermotor yang secara signifikan terus meningkat jumlahnya di daerah Pasar Kemis juga berpengaruh terhadap pencemaran udara karena polusi yang dihasilkan dari knalpot kendaraan, terutama yang memakai bahan bakar fosil dapat menciptakan lapisan polutan yang dapat menyebabkan kabut asap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun