Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Hallo semuanya, terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

12 Juni 2022   15:11 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:24 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini ada banyak sekali jenis usaha disekitar kita, mulai dari usaha milik negara maupun perseorangan dan non-perseorangan. Tapi apakah dari semua jenis usaha itu yang ada sudah memiliki izin usaha?

Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perizinan usaha sebagaimana yang ditulis sebagai PP Nomor 24  Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah ini menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam penerapan system Online Single Submission (OSS) yang tujuannya untuk membuat permohonan dan penerbitan izin usaha. 

Termasuk ketentuan-ketentuan tentang jenis usaha, pemohon usaha, dan penerbitan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, reformasi perizinan berusaha sektor, sistem dan lembaga Online Single Submission, pendanaan OSS, insentif / disinsentif pelaksanaan perizinan usaha lewat OSS, penyelesaian hambatan dan permasalahan Perizinan Berusaha melalui OSS, serta sanksi yang dikenakan.

Lalu bagaimana contoh dari cara penerapan PP Nomor 24 Tahun 2018 ini, berikut ini penjelasannya :

dokpri
dokpri
1. Melakukan pendaftaran.

Didalam peraturan pemerintah ini, pelau usaha harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran ini bertujuan untuk mengakses laman OSS. Hal yang harus dilakukan apabila pelaku usaha adalah perseorangan, yaitu :

  • masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran sesuai jenis usaha, seperti PT, koperasi, firma, yayasan, atau badan hukum milik negara, lembaga penyiaran publik dan badan layanan umum.

2. Mengisi data

Setelah mengakses lama OSS, pelaku usaha harus mengisi data. Pengisian data ini ditujukan untuk pelaku usaha yang belum memiliki NPWP.

3. Penerbitan NIB

Setelah melakukan pendaftaran dengan mengisi data secara lengkap sehingga pelaku usaha mendapatkan NPWP, Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yangacak dan disertai dengan TTD elektronik.

NIB ini berlaku sebagai :

  1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  2. API (Angka Pengenal Impor) dan
  3. Hak Akses Kepabeanan.

Jika pelaku usaha sudah mendapatkan NIB, pelaku usaha akan sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Itu dia cara menerapkan PP No. 24 Tahun 2018 melalui lembaga OSS.
Dijelaskan juga dalam PP ini bahwa pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB akan mendapatkan izin usaha dari lembaga OSS sesuai Komitken pelaku usaha yang memerlukan prasarana dalam menjalankan usaha atau kegiatan tetapi belum menguasai prasarana sebagaimana yang dimaksud.

Daftar Pustaka :

PP 24 Tahun 2018, Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun