Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Hallo semuanya, terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization oleh Guriqbal

29 Mei 2022   13:45 Diperbarui: 29 Mei 2022   13:48 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan invensi merupakan satu " ide " dari kemampuan pikiran seorang inventor. Biasanya ide diciptakan untuk sebuah bentuk penyelesaian dari satu permasalahan dalam bidang teknologi seperti pengembangan, proses atau penyempurnaan.

Selain bermanfaat dalam dunia bisnis, paten juga bermanfaat bagi masyarakat dalam hal:

- Mendorong inovasi, dengan memberikan peningkatan insentif atau desain seputar penemuan,

- Ajaran untuk mendidekasikan untuk publik setelah paten berakhir.

Aktivitas didalam hak paten :

- Mempertanyakan " Mengapa Sebuah Perusahaan Peduli IP Freedom to Operate (FTO) "
-  Memastikan IP yang dipakai orang lain tidak akan menghalangi perusahaan.
-  Melindungi IP perusahaan, sehingga dapat  digunakan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif di pasar dengan menghalangi orang lain untuk memanfaatkan IP.

Elemen patentability (menurut US) :

- Tidak dapat diketahui atau digunakan oleh orang lain lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan.
- Tidak dapat dijual atau ditawarkan untuk dijual lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan.
- Tidak bisa dimunculkan lebih dari  1 tahun sebelum pengajuan paten.
- Tidak dapat diturunkan dari orang lain (penemu tidak menemukan).

Lama Waktu diberlakukannya Hak Paten ini ada dua:

Yang pertama selama 20 tahun sejak tanggal diterima nya permohonan paten dan tidak bisa diperpanjang lagi ( untuk paten / inventor ). Dan 10 tahun sejak diterimanya tanggal permohonan paten oleh pemerintah ( paten sederhana / invensi ).

Contoh Hak Paten yang ada di Indonesia, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun